Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan akan mengevaluasi penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026. Berbagai keluhan terkait pelaksanaan tindakan tersebut akan didalami secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berlaku.
Apa yang terjadi, siapa yang menyampaikan sikap itu, dan kapan pernyataan tersebut disampaikan? Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menyampaikan sikap tersebut dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026). Polri menyampaikan keprihatinan atas keresahan yang dirasakan para santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar pesantren menyusul penggeledahan tersebut.
Menurut keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026. Dalam perkara itu, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S, kemudian melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Mengapa evaluasi ini menjadi penting? Penggeledahan di lingkungan pesantren menyentuh dua hal yang sama-sama sensitif: penegakan hukum dan perlindungan anak serta perempuan. Polri memahami peristiwa tersebut menimbulkan rasa takut, terutama bagi anak-anak dan perempuan yang berada di lokasi. Karena itu, cara aparat menjalankan tugas di tempat yang dihuni santri tidak bisa hanya dinilai dari hasilnya, tetapi juga dari prosedurnya.
Johnny menegaskan, Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut, menurutnya, tentu bukan untuk memberikan stigma terhadap pesantren. Ia menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak.
Bagaimana mekanisme pendalamannya? Keluhan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk oleh fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam). Peristiwa tersebut juga menjadi perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memberikan perhatian khusus. Johnny menegaskan, kritik dan keluhan masyarakat dipandang sebagai bahan perbaikan dan evaluasi, dan pendalaman diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan.
Di lapangan, Polda Jawa Tengah menyampaikan bahwa personel Polisi Wanita (Polwan) telah dilibatkan dalam kegiatan di lokasi yang ditempati sejumlah santri perempuan, disertai pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo. Setelah proses selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama. Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi bagi santri yang terdampak.
Polri juga menindaklanjuti keluhan mengenai barang-barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan. Pada 31 Oktober 2026, sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum. Barang-barang yang dinilai tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan setelah melalui pemeriksaan dan inventarisasi.
Selain itu, Polda Jawa Tengah menjalin komunikasi dengan sejumlah tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki untuk mendengarkan aspirasi serta menjaga komunikasi dengan para tokoh agama. Langkah ini penting agar proses hukum berjalan tanpa merusak hubungan antara aparat dan komunitas pesantren.
Ke depan, yang perlu diperhatikan adalah hasil pendalaman Propam dan perhatian Kompolnas: apakah ditemukan pelanggaran prosedur, dan perbaikan apa yang dilakukan agar penggeledahan di lingkungan pendidikan keagamaan berikutnya berjalan lebih hati-hati. Hingga Minggu (1/11/2026), belum ada keputusan final yang menetapkan pelanggaran oleh personel kepolisian dalam operasi tersebut. Polri menegaskan komitmennya bahwa penegakan hukum secara profesional akan terbuka terhadap evaluasi, dengan perlindungan terhadap perempuan dan anak sebagai perhatian utama.
Apa poin penting dari berita ini?
- Polri memastikan akan mengevaluasi penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo dan Karanganyar pada 27 Oktober 2026.
- Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan di Desa Parangjoro pada 12 September 2026.
- Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan empati kepada santri, orang tua, dan keluarga yang terdampak, serta menegaskan penegakan hukum bukan untuk memberi stigma kepada pesantren.
- Keluhan masyarakat didalami melalui mekanisme pengawasan internal termasuk Propam, dengan perhatian khusus dari Kompolnas.
- Polwan dilibatkan di lokasi santri perempuan disertai pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, dan sejumlah barang dikembalikan kepada kuasa hukum pada 31 Oktober 2026.


