Wednesday, 28 October 2026
Hukum

Eksepsi Febrie Adriansyah Ditolak, Sidang Korupsi dan TPPU Lanjut ke Pembuktian

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Sidang putusan sela digelar pada Senin, 26 Oktober 2026.

Hakim Ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno menyatakan keberatan atau eksepsi yang diajukan Febrie bersama penasihat hukumnya belum dapat dikabulkan untuk saat ini. Keberatan itu akan diputus bersamaan dengan putusan akhir, dan jaksa penuntut umum diperintahkan melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.

Panel hakim menilai surat dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) KUHAP Nasional. Identitas terdakwa, uraian perbuatan, waktu kejadian, tempat kejadian, dan pasal yang dilanggar dinilai sudah disebutkan secara cermat.

Hakim Anggota Sunoto menjelaskan sebagian besar poin keberatan sudah masuk ke pokok perkara sehingga hanya bisa dibuktikan lewat pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan. Sebagian lainnya merupakan keberatan terhadap tindakan penyidikan yang bukan objek eksepsi, serta soal ketidaktelitian redaksional yang tidak menyentuh inti dakwaan.

Akibat putusan sela itu, permintaan Febrie untuk dibebaskan dari tahanan dan agar berkas perkara dikembalikan kepada jaksa juga tidak dikabulkan. Status penahanannya dinyatakan tetap berlaku.

Febrie didakwa melakukan pemerasan terkait penanganan perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya pada 2020. Dakwaan primer menyebut ia diduga meminta 5 juta dolar Singapura atau setara Rp55 miliar dari saksi perkara Jiwasraya, Tan Kian, agar yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai tersangka, dengan perantara Ferry Yanto Hongkiriwang.

Untuk TPPU periode 2020 hingga 2026, nilai yang didakwakan mencapai Rp354,62 miliar. Dana itu diduga disamarkan antara lain lewat penerimaan saham, tanah, dan bangunan melalui pihak ketiga, penempatan uang di rekening atas nama orang lain, penyertaan modal di sejumlah perusahaan, pembelian aset seperti emas, tanah, dan satu unit Fortuner atas nama Muhammad Agung Garisman, serta penyimpanan uang tunai di brankas, kamar kos, dan kantor pihak swasta.

Perbuatan itu didakwakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal-pasal dalam KUHP Nasional, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sidang pemeriksaan pokok perkara dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan intensif pada Senin, 2 November dan Rabu, 4 November 2026.

Apa hasil putusan sela dalam perkara Febrie Adriansyah?
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tidak mengabulkan eksepsi dalam putusan sela dan memerintahkan pemeriksaan perkara berlanjut ke tahap pembuktian.
Apakah penolakan eksepsi berarti terdakwa telah dinyatakan bersalah?
Tidak. Penolakan eksepsi pada tahap ini berarti persidangan berlanjut untuk memeriksa saksi dan alat bukti; penilaian pokok perkara belum diputus.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *