Pemerintah Kota Subulussalam meresmikan lahan plasma PT Laot Bangko sekaligus meluncurkan Kampung Reforma Agraria Tahun 2026 di Desa Singgersing, Kota Subulussalam, pada Kamis, 29 Oktober 2026. Peluncuran ini menjadi penanda baru bagi upaya penataan agraria di kota termuda di Aceh tersebut, dengan menempatkan masyarakat desa sebagai penerima manfaat utama.
Reforma agraria adalah program penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan. Di banyak daerah, ketimpangan penguasaan tanah menjadi sumber konflik yang berlarut-larut antara masyarakat dan perusahaan perkebunan. Melalui kampung reforma agraria, pemerintah berupaya menghadirkan kepastian atas tanah masyarakat sekaligus membuka akses ekonomi bagi warga desa.
Lahan plasma yang diresmikan dalam kegiatan ini berkaitan dengan kemitraan perkebunan. Dalam skema plasma, perusahaan perkebunan bermitra dengan masyarakat melalui kebun yang hasilnya dapat dinikmati warga peserta. Skema ini dirancang agar masyarakat di sekitar perkebunan tidak hanya menjadi penonton, tetapi ikut merasakan manfaat ekonomi dari lahan yang ada di wilayah mereka.
Bagi warga Desa Singgersing, peresmian dan peluncuran ini membawa harapan yang konkret. Kepastian atas lahan plasma berarti ada sumber penghasilan yang lebih jelas dan berkelanjutan bagi keluarga peserta. Jika dikelola dengan baik dan transparan, hasil kebun plasma dapat menjadi penopang ekonomi rumah tangga, membiayai pendidikan anak, dan memperkuat kemandirian desa.
Namun, pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa skema plasma tidak otomatis berjalan mulus. Transparansi pembagian hasil, kejelasan luas lahan dan daftar peserta, serta pendampingan bagi petani peserta menjadi faktor yang menentukan apakah program ini benar-benar menyejahterakan atau justru menimbulkan persoalan baru. Karena itu, kehadiran pemerintah kota dalam peresmian ini penting sebagai penjamin bahwa hak-hak masyarakat terlindungi.
Kampung Reforma Agraria juga bukan sekadar label. Di dalamnya, pemerintah desa dan masyarakat didorong untuk menata administrasi pertanahan, memperkuat kelembagaan petani, dan mengembangkan usaha ekonomi yang berbasis pada tanah yang sudah tertata. Dengan begitu, reforma agraria tidak berhenti pada seremoni, melainkan berlanjut pada kegiatan ekonomi yang nyata.
Subulussalam sendiri adalah kota dengan basis agraris yang kuat. Sebagian besar warganya hidup dari sektor perkebunan dan pertanian, sehingga penataan agraria yang adil memiliki dampak langsung pada kesejahteraan. Jika program di Singgersing ini berhasil, ia dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Subulussalam yang menghadapi persoalan serupa.
Ke depan, keberhasilan Kampung Reforma Agraria Tahun 2026 di Desa Singgersing akan diukur dari hal-hal yang sederhana tetapi penting: apakah peserta plasma menerima hasil secara transparan, apakah konflik agraria berkurang, dan apakah ekonomi warga benar-benar membaik. Peresmian yang dilakukan pemerintah kota adalah langkah awal; kerja pendampingan dan pengawasan setelahnya yang akan menentukan hasil akhirnya.
Apa poin penting dari berita ini?
- Pemko Subulussalam meresmikan lahan plasma PT Laot Bangko dan meluncurkan Kampung Reforma Agraria Tahun 2026 di Desa Singgersing.
- Reforma agraria bertujuan menata penguasaan tanah agar lebih berkeadilan dan menempatkan masyarakat sebagai penerima manfaat utama.
- Skema plasma memungkinkan masyarakat di sekitar perkebunan ikut merasakan manfaat ekonomi dari kebun kemitraan.
- Transparansi pembagian hasil, kejelasan peserta, dan pendampingan petani menjadi faktor penentu keberhasilan program ini.
- Keberhasilan program akan diukur dari transparansi hasil, berkurangnya konflik agraria, dan membaiknya ekonomi warga.


