JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang direktur dan seorang staf administrasi CV Dyas Karya Konstruksi sebagai saksi. Pemeriksaan itu berkaitan dengan perkara yang melibatkan Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini, yang akrab disapa LAZ.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan penjadwalan tersebut kepada wartawan di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026. Dua saksi yang dipanggil adalah seseorang berinisial T selaku Direktur CV Dyas Karya Konstruksi dan MAA selaku staf administrasi perusahaan yang sama. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Hingga pukul 13.47 WIB pada hari yang sama, nama T dan MAA belum tercatat dalam daftar hadir saksi di KPK. Kehadiran keduanya masih ditunggu penyidik untuk dimintai keterangan.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan LAZ dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman sebagai tersangka dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
KPK juga menetapkan keduanya bersama Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. LAZ diduga menerima total hingga Rp12,4 miliar, terdiri atas Rp10,8 miliar dari konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa serta Rp1,6 miliar suap setelah PT Meconel Sistim Instrument memenangkan proyek di Lombok Barat.
Dalam pemeriksaan sebelumnya sebagai tersangka, LAZ menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 11 September 2026, dengan nilai barang bukti yang diamankan sebesar Rp9,06 miliar. Pemeriksaan terhadap saksi dari CV Dyas Karya Konstruksi diharapkan melengkapi konstruksi perkara yang sedang disidik KPK.


