Kepolisian Resor Aceh Barat menahan seorang nelayan berinisial S (41), warga Desa Meureubo, Kecamatan Meureubo, terkait kepemilikan 1.650 liter bahan bakar minyak jenis solar subsidi yang diduga ilegal. Penahanan dilakukan di sebuah lokasi di Dusun Pematang, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, dan hingga Rabu, 28 Oktober 2026, S masih menjalani pemeriksaan di Polres Aceh Barat. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Aceh Barat.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Deno Wahyudi, menjelaskan kronologi pengungkapan tersebut kepada wartawan di Meulaboh, Rabu. Berdasarkan informasi masyarakat, petugas mendatangi lokasi dan menemukan 55 jeriken yang diperkirakan berisi total 1.650 liter solar subsidi. Di lokasi, petugas meminta S menunjukkan izin pengangkutan dan niaga BBM tersebut, tetapi S tidak dapat menunjukkan dokumen yang diminta saat pemeriksaan. Petugas kemudian mengamankan S beserta seluruh barang bukti dan membawanya ke Polres Aceh Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik kini mendalami asal-usul solar tersebut, tujuan pengangkutan dan pendistribusiannya, serta dokumen-dokumen terkait. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk menentukan apakah ada pelanggaran hukum, berdasarkan keterangan, dokumen, dan barang bukti yang telah diamankan. Polisi menegaskan penanganan perkara ini akan terus berjalan berdasarkan fakta dan bukti, dengan menjunjung ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa BBM bersubsidi diperuntukkan bagi pihak yang berhak dan penyalurannya diatur ketat. Solar subsidi yang diperdagangkan tanpa izin berpotensi merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan, karena pasokan di jalur resmi bisa terganggu dan harga di lapangan menjadi tidak terkendali. Karena itu, informasi dari masyarakat menjadi modal penting bagi kepolisian dalam mengungkap dugaan penyimpangan distribusi BBM di daerah.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar menggunakan BBM bersubsidi sesuai peruntukannya dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan distribusi BBM. Masyarakat yang mengetahui dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi diminta melaporkannya kepada kepolisian. Imbauan ini sejalan dengan langkah pencegahan yang terus digencarkan aparat di Aceh Barat, agar BBM subsidi tepat sasaran dan tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak berhak.
Ke depan, hasil pemeriksaan terhadap S akan menentukan langkah hukum selanjutnya. Bila bukti dan keterangan menguatkan adanya pelanggaran, perkara akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Bila tidak, asas praduga tak bersalah tetap dijunjung. Yang jelas, pengungkapan 55 jeriken solar subsidi ini menunjukkan pengawasan distribusi BBM di Aceh Barat terus berjalan, dan aparat tidak segan menindak dugaan penyelewengan sekecil apa pun demi melindungi hak masyarakat.
Apa poin penting dari berita ini?
- Polres Aceh Barat menahan nelayan berinisial S (41) warga Desa Meureubo terkait kepemilikan 1.650 liter solar subsidi yang diduga ilegal.
- Petugas mengamankan 55 jeriken di Dusun Pematang, Kecamatan Meureubo, setelah S tidak dapat menunjukkan izin pengangkutan dan niaga BBM saat pemeriksaan.
- Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Aceh Barat.
- Penyidik mendalami asal-usul solar, tujuan pengangkutan dan pendistribusiannya, serta dokumen terkait, dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.


