Thursday, 29 October 2026
Lingkungan

20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Ada dari Malaysia dan Singapura

Kebakaran hutan dan lahan di kawasan pegunungan

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia. Penetapan itu diumumkan dalam konferensi pers di Kalimantan Barat pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, menyampaikan bahwa penyidik telah membuat 104 laporan polisi terkait perkara ini. Total luas lahan yang terbakar dalam perkara-perkara tersebut mencapai 29.168,78 hektare.

Dari 20 korporasi tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing dan 16 lainnya perusahaan dalam negeri. Perusahaan asing itu meliputi perusahaan dengan penanam modal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan, dengan luas lahan terbakar masing-masing ratusan hingga ribuan hektare. Perusahaan dari Malaysia tercatat dengan lahan terbakar terluas di antara perusahaan asing, yakni 2.157 hektare, disusul perusahaan Singapura dengan 987 hektare dan 421 hektare, serta perusahaan Korea Selatan dengan 351 hektare.

Keenam belas perusahaan dalam negeri yang ditetapkan sebagai tersangka diidentifikasi dengan inisial perusahaan masing-masing. Penyidik tidak merinci satu per satu wilayah operasinya dalam paparan yang dibaca, namun seluruhnya terkait dengan perkara kebakaran hutan dan lahan yang ditangani.

Para korporasi tersangka disangkakan melanggar Pasal 98 dan Pasal 99. Ancaman pidananya paling rendah tiga tahun penjara hingga paling tinggi lima tahun penjara, disertai denda yang ketentuannya diatur dalam pasal tersebut. Penyidikan masih dikembangkan dan tidak berhenti pada perbuatan korporasi semata.

Penetapan tersangka korporasi ini menunjukkan penegakan hukum kebakaran lahan tidak hanya menyasar perorangan. Korporasi yang lahannya terbakar dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, dengan harapan memberi efek jera dan mendorong pengelolaan lahan yang lebih bertanggung jawab.

Jumlah 104 laporan polisi menunjukkan perkara ini ditangani di banyak lokasi sekaligus, bukan satu titik saja. Luas lahan terbakar hampir 30 ribu hektare menggambarkan skala persoalan yang dihadapi penyidik, dari penelusuran titik api hingga pembuktian tanggung jawab masing-masing korporasi.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan.
  • Penyidik membuat 104 laporan polisi dengan total lahan terbakar 29.168,78 hektare.
  • Dari 20 tersangka, empat perusahaan penanaman modal asing dan 16 perusahaan dalam negeri.
  • Perusahaan asing berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan, dengan lahan terbakar ratusan hingga ribuan hektare.
  • Korporasi disangkakan melanggar Pasal 98 dan Pasal 99 dengan ancaman tiga hingga lima tahun penjara.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *