Friday, 30 October 2026
Hukum

Polres Nagan Raya Usut Penganiayaan dan Pemerasan terhadap Advokat

Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufik

Kepolisian Resor Nagan Raya menyelidiki dugaan penganiayaan dan pemerasan terhadap seorang advokat di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Perkara itu dilaporkan secara resmi sejak Minggu, 25 Oktober 2026, atas peristiwa yang terjadi beberapa hari sebelumnya.

Korban dalam perkara ini adalah advokat bernama Cut Ernita. Berdasarkan keterangan pelapor, korban didatangi sejumlah warga yang menanyakan keberadaannya di wilayah tersebut, lalu situasi memanas. Korban diduga mengalami kekerasan fisik, dan sebuah minibus milik warga lokal mengalami kerusakan dalam peristiwa itu.

Kerugian akibat dugaan pemerasan diperkirakan mencapai Rp10 juta. Keterangan pelapor menyebut empat orang sebagai terduga pelaku. Penyidik masih mendalami asal-usul dan tujuan penyerahan uang tersebut, sehingga motif pasti perkara ini belum dapat dipastikan.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Muhammad Taufik, menyatakan korban sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Langkah berikutnya, penyidik berencana memanggil sejumlah saksi guna memperkuat fakta-fakta di lapangan. Penyelidikan masih berjalan dan seluruh pihak yang disebut berstatus terduga, sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri. Warga yang menghadapi persoalan hukum diminta menempuh jalur yang tersedia, karena kepolisian siap membantu masyarakat menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa sengketa di lapangan tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan. Penanganan melalui penyelidikan yang cermat diharapkan mampu mengungkap duduk perkara secara utuh, termasuk peran masing-masing pihak yang terlibat.

Dalam proses hukum, tahap penyelidikan bertujuan mengumpulkan keterangan dan bukti awal untuk menentukan apakah suatu peristiwa patut ditingkatkan ke tahap berikutnya. Selama proses itu berjalan, pihak yang disebut dalam laporan masih berstatus terduga dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Polisi juga masih mendalami asal-usul dan tujuan penyerahan uang yang dipersoalkan dalam perkara ini. Pendalaman itu penting untuk membedakan antara dugaan pemerasan dan kemungkinan adanya persoalan lain yang melatarbelakangi pertemuan antara korban dan warga tersebut.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Polres Nagan Raya menyelidiki dugaan penganiayaan dan pemerasan terhadap advokat Cut Ernita di Beutong Ateuh Banggalang.
  • Perkara dilaporkan resmi sejak Minggu, 25 Oktober 2026, atas peristiwa beberapa hari sebelumnya.
  • Kerugian akibat dugaan pemerasan diperkirakan Rp10 juta, dengan empat orang disebut sebagai terduga pelaku menurut keterangan pelapor.
  • Korban sudah dimintai keterangan, dan penyidik berencana memanggil sejumlah saksi.
  • Motif pasti belum dapat dipastikan karena penyelidikan masih berjalan, dan masyarakat diimbau tidak main hakim sendiri.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *