Sunday, 1 November 2026
Hukum

Razia Gabungan di Lapas Kerobokan Sita Sabu dan Ekstasi, 24 Warga Binaan Positif Narkoba

Petugas menunjukkan barang bukti sitaan hasil razia narkoba di lapas

Tim gabungan yang terdiri dari Polda Bali, Bareskrim Mabes Polri, dan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia melakukan penggeledahan mendadak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Jumat, 31 Oktober 2026. Operasi pemberantasan narkotika di balik jeruji besi ini kembali digencarkan untuk memberantas peredaran gelap narkoba di lingkungan pemasyarakatan.

Operasi berskala besar yang dipimpin langsung oleh Kapolda Bali, Irjen Pol Pasma Royce, ini menyasar sejumlah titik rawan guna memberantas peredaran gelap narkoba di lingkungan pemasyarakatan. Kehadiran pimpinan tertinggi Polda Bali dalam operasi ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani peredaran narkoba di dalam lapas.

Dalam razia tersebut, petugas mendapati sejumlah barang terlarang yang disembunyikan di dalam Lapas Kerobokan. Dari hasil penyisiran, tim gabungan mendapatkan sejumlah barang bukti, di antaranya 10,36 gram sabu-sabu dan 5,5 butir ekstasi.

Petugas juga menemukan 21 ponsel dan dua buah timbangan digital serta seperangkat alat isap sabu-sabu. Ponsel di dalam lapas menjadi perhatian khusus karena dapat digunakan untuk mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji, sedangkan timbangan digital mengindikasikan adanya aktivitas penakaran barang haram tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, mengungkapkan bahwa seluruh temuan tersebut langsung diamankan untuk kepentingan penyelidikan mendalam. Temuan itu diperoleh setelah petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah area lingkungan lapas.

Selain barang bukti narkotika dan barang terlarang, razia ini juga menemukan 24 warga binaan pemasyarakatan yang dinyatakan positif narkoba. Temuan ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba di dalam lapas bukan sekadar persoalan penyelundupan barang, melainkan juga menyangkut penyalahgunaan oleh penghuni lapas itu sendiri.

Peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan merupakan persoalan yang telah lama menjadi perhatian publik. Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan bagi warga binaan, namun celah pengawasan dan penyelundupan dapat dimanfaatkan oleh jaringan narkoba untuk tetap beroperasi.

Karena itu, razia gabungan yang melibatkan kepolisian dan BNN menjadi penting sebagai bentuk pengawasan berlapis. Pelibatan Bareskrim Polri juga menunjukkan bahwa penanganan tidak berhenti pada level daerah, melainkan terhubung dengan upaya pemberantasan jaringan narkoba secara nasional.

Hasil razia ini selanjutnya akan didalami oleh penyidik untuk menelusuri asal barang bukti, pihak-pihak yang terlibat, serta jalur penyelundupan yang digunakan. Penelusuran semacam ini penting agar penindakan tidak berhenti pada penyitaan barang, tetapi juga menyentuh jaringan di baliknya.

Bagi masyarakat, operasi ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan pengawasan di semua lini, termasuk di dalam lembaga pemasyarakatan. Tanpa pengawasan yang ketat, lapas berisiko berubah dari tempat pembinaan menjadi simpul baru peredaran narkoba.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Tim gabungan Polda Bali, Bareskrim Polri, dan BNN RI melakukan penggeledahan mendadak di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali, Jumat, 31 Oktober 2026.
  • Petugas menemukan 10,36 gram sabu-sabu dan 5,5 butir ekstasi, serta 21 ponsel, dua timbangan digital, dan seperangkat alat isap sabu-sabu.
  • Razia ini juga menemukan 24 warga binaan pemasyarakatan yang dinyatakan positif narkoba.
  • Seluruh temuan langsung diamankan untuk kepentingan penyelidikan mendalam.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *