Penerimaan pajak di Provinsi Bali mencapai Rp12,69 triliun hingga akhir Triwulan III atau September 2026. Capaian tersebut tumbuh 8,91 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, meskipun baru mencapai 58,45 persen dari target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp21,71 triliun.
Capaian itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali, Darmawan, dalam kegiatan Media Briefing APBN Kita Regional Bali di Gedung Keuangan Negara (GKN) I Denpasar, Jumat, 30 Oktober 2026. Secara nominal, penerimaan pajak Bali meningkat sekitar Rp1,03 triliun dibandingkan realisasi periode yang sama pada 2025.
Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) menjadi salah satu kontributor terbesar dengan realisasi Rp3,37 triliun atau tumbuh 17,71 persen. Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan mencapai Rp3,24 triliun, tumbuh 10,54 persen. PPh Final menyumbang Rp2,34 triliun, tumbuh 10,42 persen, sementara PPh Pasal 21 tercatat sebesar Rp2,29 triliun dengan pertumbuhan signifikan 31,65 persen. Adapun PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi terealisasi Rp420,52 miliar atau melonjak 24,32 persen.
Dengan realisasi 58,45 persen, masih terdapat pekerjaan besar bagi DJP Bali untuk mengejar sisa target penerimaan hingga akhir tahun. Pertumbuhan yang solid hingga triwulan III menjadi modal, tetapi kuartal terakhir akan menentukan apakah target tahunan tercapai.
Di tengah upaya mengamankan penerimaan negara, pemerintah juga memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Kebijakan itu menjadi salah satu topik yang disosialisasikan dalam media briefing tersebut.
Darmawan menegaskan kebijakan tersebut bukan pemutihan pajak. Program penghapusan dan pengurangan sanksi administratif berbeda dengan konsep pemutihan pajak. Wajib pajak tetap memiliki kewajiban melunasi pokok pajak yang terutang, tetapi sanksi administratif berupa denda atau bunga dapat dikurangkan atau bahkan dihapuskan jika permohonan wajib pajak memenuhi ketentuan yang berlaku, kata Darmawan.
Besaran pengurangan sanksi dapat diberikan mulai dari 25 persen, 50 persen, hingga 100 persen, sesuai kriteria dan ketentuan yang berlaku. Fasilitas tersebut tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak harus mengajukan permohonan secara mandiri melalui sistem Coretax DJP dengan memperhatikan persyaratan dan batas waktu pengajuan.
Mengapa pemerintah memberikan fasilitas ini? Tujuannya adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mewujudkan rasa keadilan dan kepastian hukum, serta mendorong perekonomian nasional. Dengan menghapus atau mengurangi sanksi administratif bagi wajib pajak yang memenuhi syarat, pemerintah berharap wajib pajak yang selama ini menunda pelunasan dapat kembali patuh tanpa terbebani denda yang menumpuk.
Bagi wajib pajak di Bali, fasilitas ini menjadi kesempatan yang patut diperhatikan sebelum batas waktu pengajuan berakhir. Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut dapat diakses melalui laman resmi DJP. DJP Bali mengimbau masyarakat perpajakan agar proaktif mengurus fasilitas pengurangan sanksi tersebut dan tidak melewatkan kesempatan yang tersedia.
Dengan capaian pertumbuhan 8,91 persen hingga Triwulan III 2026, DJP Bali kini menghadapi tantangan berikutnya: menjaga momentum penerimaan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat. Kombinasi penegakan aturan yang konsisten dan fasilitas yang adil diharapkan menjadi kunci untuk menutup tahun 2026 dengan capaian yang lebih baik.
Apa poin penting dari berita ini?
- Penerimaan pajak di Bali mencapai Rp12,69 triliun hingga September 2026, tumbuh 8,91 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
- Capaian itu setara 58,45 persen dari target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp21,71 triliun.
- PPN Dalam Negeri menjadi kontributor terbesar dengan realisasi Rp3,37 triliun atau tumbuh 17,71 persen.
- Pemerintah memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif lewat PMK Nomor 71 Tahun 2026 dan KEP-239/PJ/2026.
- Darmawan menegaskan kebijakan itu bukan pemutihan pajak karena wajib pajak tetap wajib melunasi pokok pajak yang terutang.


