Saturday, 31 October 2026
Hukum

Polres Pidie Tangkap Dua Terduga Penyeleweng BBM Subsidi di Pidie

Puluhan jeriken BBM sitaan dan kendaraan yang diamankan di balik garis polisi

Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie, Provinsi Aceh, menangkap seorang terduga pelaku penyelewengan bahan bakar minyak subsidi jenis solar. Penangkapan ini merupakan bagian dari penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya disalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie, Iptu Mirzan, yang dihubungi dari Banda Aceh, Jumat, 30 Oktober 2026, mengatakan terduga pelaku berinisial EF, berusia 57 tahun. EF ditangkap di kawasan Gampong Paloh, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie.

EF ditangkap atas dugaan menjalankan usaha pengangkutan, penyimpanan, dan perdagangan solar subsidi tanpa izin. Penangkapan dilakukan di Jalan Jabal Ghafur-Sigli pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Selain menangkap EF, personel Polres Pidie juga mengamankan 22 jeriken berisi solar serta 27 jeriken kosong dan satu unit mesin pompa yang diduga digunakan untuk aktivitas tersebut. Barang-barang tersebut diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penindakan ini dilakukan oleh Unit Opsnal dan Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie. Menurut Mirzan, penindakan tersebut terungkap dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyelewengan BBM subsidi di kawasan Paloh, Kabupaten Pidie.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie menyelidiki dan mendatangi lokasi yang dilaporkan masyarakat. Tim memeriksa sebuah tempat serta menemukan sejumlah jeriken berisi solar, lalu mengamankan EF di tempat tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, EF diduga melakukan pengangkutan, penyimpanan, dan perdagangan BBM subsidi jenis solar tanpa izin. Selanjutnya, EF dibawa ke Mapolres Pidie guna pemeriksaan lebih lanjut.

Selain EF, personel Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie juga menangkap seorang pengemudi mobil berinisial J, berusia 43 tahun, bersama barang bukti 350 liter BBM subsidi jenis pertalite. Penangkapan J berawal dari kecurigaan petugas terhadap sebuah minibus yang mengantre lama di SPBU Gampong Jok Tanjong, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie.

Petugas kemudian membuntuti minibus tersebut dan mencegatnya di kawasan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie. Petugas menemukan puluhan jeriken berisi total 350 liter pertalite. Dari pengakuan J, BBM subsidi tersebut dijual kembali demi keuntungan.

Penyidik menjerat EF dan J dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah menjadi Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Mirzan mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyelewengan BBM subsidi serta mengimbau masyarakat melaporkan jika mengetahui adanya praktik penyelewengan BBM subsidi. Keterlibatan masyarakat dinilai penting dalam mengawasi agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie menangkap terduga pelaku berinisial EF, 57 tahun, atas dugaan pengangkutan, penyimpanan, dan perdagangan solar subsidi tanpa izin.
  • Petugas mengamankan 22 jeriken berisi solar serta 27 jeriken kosong dan satu unit mesin pompa yang diduga digunakan untuk aktivitas tersebut.
  • Petugas juga menangkap pengemudi berinisial J, 43 tahun, bersama barang bukti 350 liter BBM subsidi jenis pertalite.
  • Penindakan terungkap dari laporan masyarakat di kawasan Paloh, Kabupaten Pidie, dan kedua terduga dijerat pasal tentang minyak dan gas bumi.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *