Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mendukung langkah Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). PGI meminta proses hukum berjalan tegas dan transparan, termasuk terhadap perusahaan yang diketahui memiliki kedekatan dengan kekuasaan, agar penindakan benar-benar menimbulkan efek jera.
Ketua Umum PGI Jacky Manuputty menyampaikan sikap tersebut kepada wartawan pada Jumat, 30 Oktober 2026. “Kami mendorong sanksi keras dan transparan terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti membakar hutan, termasuk perusahaan-perusahaan yang diketahui dekat dengan kekuasaan,” ujar Jacky.
Menurut PGI, ukuran keberhasilan penegakan hukum karhutla bukan sekadar jumlah tersangka. Jacky menegaskan, yang harus dilihat adalah apakah denda korporasi dieksekusi, area yang terbakar dipulihkan, dan ada efek jera yang menghentikan kebakaran berulang di konsesi. Tanpa ketiga hal itu, penetapan tersangka berisiko hanya menjadi angka.
Penetapan 20 korporasi tersangka itu disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis, 29 Oktober 2026. Kepolisian telah menangani 104 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi, dan dari penanganan itu 20 perusahaan ditetapkan sebagai tersangka.
Komposisi perusahaan yang terjerat terdiri atas empat korporasi penanaman modal asing (PMA) dan 16 perusahaan dalam negeri. Empat perusahaan PMA itu berasal dari tiga negara, yakni Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan, yaitu PT HKI, PT RKA, PT AI, dan PT API. Luas lahan yang terbakar dalam perkara korporasi tersebut tercatat sekitar 29.168,78 hektare, dan jumlah korporasi tersangka masih dapat bertambah sejalan dengan penyidikan yang berjalan.
Selain perkara korporasi, Polri juga menangani pelaku perorangan. Tercatat 287 laporan polisi terhadap pelaku perorangan dengan 245 tersangka, sementara 23 korporasi direkomendasikan untuk dicabut izinnya berdasarkan indikator seperti kebakaran berulang, sumber api dari dalam konsesi, ketidakmemadaian sarana pemadaman, dan luas lahan terbakar melebihi 500 hektare. Penanganan dilakukan dengan pendekatan penyidikan berbasis metode ilmiah, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri.
Dukungan serupa juga datang dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Sekretaris Jenderal PBNU Gudfan Arif pada Kamis, 29 Oktober 2026, mendesak Polri menuntaskan penyidikan terhadap perusahaan yang diduga terlibat, mengingat dampak kebakaran merugikan masyarakat dan negara serta menimbulkan asap hingga ke negara tetangga. Sangkaan pidana dalam perkara korporasi antara lain merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Apa poin penting dari berita ini?
- PGI mendukung Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus karhutla dan meminta proses hukum tegas dan transparan.
- Ketua Umum PGI Jacky Manuputty menyampaikan sikap itu pada Jumat, 30 Oktober 2026.
- PGI menilai keberhasilan bukan jumlah tersangka, melainkan eksekusi denda, pemulihan lahan terbakar, dan efek jera.
- Polri menangani 104 laporan polisi terkait korporasi, dengan 20 tersangka terdiri atas empat PMA dan 16 perusahaan dalam negeri.
- Luas lahan terbakar dalam perkara korporasi tercatat sekitar 29.168,78 hektare.
- Sebanyak 23 korporasi direkomendasikan dicabut izinnya, dan 245 pelaku perorangan ditetapkan sebagai tersangka.


