Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo membongkar jaringan dugaan penipuan daring internasional yang dijalankan delapan warga negara Vietnam dari wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Para pelaku diduga menyasar korban di negara asalnya dengan menyamar sebagai petugas pemerintah.
Pengungkapan itu disampaikan Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby A. Condroputra dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu, 28 Oktober 2026. Pengungkapan berawal dari koordinasi intensif antara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Surabaya dan Satreskrim Polresta Sidoarjo terkait aktivitas warga negara asing yang mencurigakan di Jawa Timur.
Salah satu pusat aktivitas yang menjadi sasaran penyelidikan berada di Perumahan Citra Garden, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, dengan lokasi lain di wilayah Kota Batu. Berdasarkan penyelidikan awal, aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung sejak Maret hingga Juli 2026. Delapan warga negara Vietnam yang diamankan berusia antara 19 hingga 32 tahun.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Mujali menjelaskan modus operandi jaringan itu. Para tersangka yang berada di Indonesia diduga menghubungi korban di Vietnam dengan mengaku sebagai petugas departemen registrasi. Mereka menjanjikan bantuan terkait kebijakan emisi kendaraan bermotor, lalu meminta korban mentransfer sejumlah dana untuk proses tersebut. Setelah dana dikirimkan, janji bantuan itu tidak pernah terwujud.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke otoritas di Vietnam dan menjadi dasar kerja sama penyelidikan lintas negara. Penyidik Polresta Sidoarjo menjalin komunikasi dengan kepolisian Vietnam melalui jalur kerja sama antarlembaga, termasuk Divisi Hubungan Internasional Polri, guna melacak aliran dana, mengidentifikasi seluruh korban, dan memastikan peran masing-masing tersangka.
Dalam penindakan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan skema penipuan, antara lain 20 unit telepon seluler berbagai merek, tujuh unit laptop, tiga unit kamera pengawas (CCTV), dua unit monitor, kartu identitas, kartu izin mengemudi milik salah satu pihak, kartu SIM, dan dokumen perjanjian sewa rumah. Penyidik masih mendalami peran spesifik tiap tersangka dan mencocokkan data digital pada barang bukti elektronik yang disita.
Secara hukum, kedelapan tersangka dijerat pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta; Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar; serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan mendalam sebelum dilanjutkan ke penuntutan.
Apa poin penting dari berita ini?
- Polresta Sidoarjo membongkar jaringan dugaan penipuan daring internasional yang dijalankan delapan warga negara Vietnam.
- Pengungkapan disampaikan Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby A. Condroputra pada Rabu, 28 Oktober 2026.
- Pusat aktivitas berada di Perumahan Citra Garden, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, dan diduga berlangsung sejak Maret hingga Juli 2026.
- Modusnya menyamar sebagai petugas departemen registrasi dan menjanjikan bantuan kebijakan emisi kendaraan bermotor di Vietnam.
- Barang bukti yang disita meliputi 20 telepon seluler, tujuh laptop, tiga CCTV, dua monitor, dan dokumen sewa rumah.
- Para tersangka dijerat pasal berlapis keimigrasian, ITE, dan KUHP, dan kasus masih dalam penyidikan mendalam.

