Friday, 30 October 2026
Daerah

Pekerja Informal Jabar Bisa Daftar Asuransi Aing, Premi Ditanggung Pemprov

Program Asuransi Aing untuk pekerja informal di Jawa Barat

Para pekerja informal di Jawa Barat kini sudah bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program Asuransi Aing. Pendaftaran dilakukan melalui fitur Asuransi Aing di aplikasi Sapawarga atau menghubungi hotline Jabar, tanpa dipungut biaya.

Program ini menyasar berbagai profesi informal, mulai dari petani, nelayan, sopir, pedagang, buruh bangunan, pengemudi ojek, asisten rumah tangga, hingga pekerja informal lainnya. Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama pemerintah kabupaten dan kota menargetkan sebanyak 5,4 juta kepala keluarga pekerja informal mendapatkan jaminan asuransi ketenagakerjaan secara gratis pada 2027.

Pada 2026, sebanyak 1 juta pekerja informal telah diasuransikan, dengan kesiapan anggaran APBD Perubahan tidak kurang dari Rp112 miliar untuk tahap awal. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan, pembiayaan premi kepesertaan seluruhnya ditanggung pemerintah daerah, sebesar Rp16.800 per orang setiap bulan, sehingga tidak membebani para pekerja sasaran.

Asuransi Aing memberikan lima manfaat utama. Pertama, biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja ditanggung tanpa batas biaya di rumah sakit kelas 1 pemerintah maupun swasta yang setara. Kedua, pekerja yang tidak dapat bekerja akibat kecelakaan kerja mendapat santunan sebesar 100 persen upah selama 12 bulan, dan mulai bulan ke-13 hingga sembuh menerima 50 persen upah.

Ketiga, bila kecelakaan kerja mengakibatkan cacat total tetap, pekerja mendapatkan santunan Rp56 juta. Keempat, bila pekerja meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris menerima santunan Rp70 juta, dengan rincian Rp48 juta santunan kematian, Rp12 juta santunan berkala selama 24 bulan, dan Rp10 juta biaya pemakaman. Bila pekerja meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris tetap berhak mengklaim santunan Rp42 juta, dengan rincian Rp10 juta biaya pemakaman, Rp20 juta santunan kematian, dan Rp12 juta santunan berkala selama 24 bulan, dengan syarat kepesertaan minimal tiga bulan.

Manfaat kelima menyasar keberlanjutan pendidikan anak. Bila pekerja meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, dua anak dari pekerja tersebut berhak memperoleh beasiswa pendidikan senilai total Rp174 juta, dari jenjang TK hingga perguruan tinggi.

Meski pendaftaran gratis, setiap usulan peserta tetap melalui tahapan pengajuan, verifikasi, dan validasi sesuai ketentuan. Syarat yang berlaku antara lain pekerja informal berusia 18 sampai 64 tahun dan termasuk dalam desil 1 sampai 4, dengan penyaringan dari 145 kategori profesi pekerja informal berdasarkan tingkat kerentanan ekonomi, agar tidak terjadi pendaftaran ganda dan program tepat sasaran. Proses klaim dibuat praktis, cukup dengan menyerahkan KTP, surat kematian, buku nikah, Kartu Keluarga, dan nomor rekening ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, yang menjadi mitra pelaksana program ini bersama Pemprov Jawa Barat.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Pekerja informal Jawa Barat bisa mendaftar Asuransi Aing lewat aplikasi Sapawarga atau hotline Jabar, tanpa biaya.
  • Target program adalah 5,4 juta kepala keluarga pekerja informal mendapatkan jaminan ketenagakerjaan gratis pada 2027.
  • Pada 2026, sebanyak 1 juta pekerja informal telah diasuransikan, dengan premi Rp16.800 per bulan ditanggung pemerintah daerah.
  • Lima manfaat meliputi pengobatan kecelakaan kerja tanpa batas biaya, santunan upah, santunan cacat Rp56 juta, dan santunan kematian.
  • Ahli waris pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja menerima Rp70 juta, sedangkan kematian bukan karena kecelakaan kerja Rp42 juta.
  • Dua anak pekerja yang meninggal atau cacat total tetap berhak atas beasiswa pendidikan total Rp174 juta.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *