Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penetapan itu diumumkan dalam konferensi pers pada Kamis, 29 Oktober 2026, di Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Pontianak. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan kebakaran tidak hanya disebabkan perorangan, tetapi juga korporasi, baik karena kesengajaan maupun kelalaian, sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan, bahaya bagi kesehatan manusia, dan pembakaran lahan, termasuk pembakaran untuk membuka lahan.
Dari 20 korporasi tersangka itu, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), yakni PT HKI (PMA Singapura), PT RKA (PMA Malaysia), PT API (PMA Korea Selatan), dan PT AI (PMA Singapura). Sebanyak 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri. Polri menegaskan perusahaan berinvestor asing tetap diproses di Indonesia karena tempat kejadian perkara berada dalam yurisdiksi Indonesia, dan prosesnya terbuka, termasuk bagi negara asal perusahaan tersebut.
Secara keseluruhan, perkara korporasi tercatat dalam 104 laporan polisi (LP) dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Sebanyak 97 dari 104 laporan itu sudah naik ke tahap penyidikan, yang terdiri dari 22 perusahaan PMA dan 75 perusahaan penanaman modal dalam negeri. Perusahaan PMA yang disidik berasal dari Malaysia sebanyak delapan, Singapura sembilan, Inggris dua, serta Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan masing-masing satu perusahaan. Polri menyebut jumlah tersangka korporasi masih dapat bertambah karena penyidikan terus berjalan.
Selain perkara korporasi, Polri juga menangani perkara perorangan. Hingga akhir Oktober 2026, tercatat 287 laporan polisi dengan luas terbakar 5.859,12 hektare dan 245 tersangka perorangan. Laporan terbanyak berasal dari Kepolisian Daerah Kalimantan Barat sebanyak 68 laporan, Riau 59 laporan, Kalimantan Tengah 43 laporan, Sumatra Selatan 42 laporan, dan Kalimantan Timur 30 laporan, ditambah provinsi rawan kebakaran lainnya seperti Jambi dan Lampung.
Ancaman hukuman yang disebut dalam perkara ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yakni Pasal 98 ayat (1) sampai (3), Pasal 99 ayat (1) sampai (3), dan Pasal 108, dengan ancaman pidana penjara tiga sampai lima tahun serta denda Rp3 miliar sampai Rp15 miliar. Ketentuan itu menunjukkan kebakaran yang dilakukan korporasi bukan pelanggaran ringan, melainkan kejahatan lingkungan dengan konsekuensi hukum yang berat.
Penetapan tersangka korporasi ini menjadi pesan penting bagi dunia usaha yang beroperasi di sektor berbasis lahan. Pengelolaan lahan yang mengabaikan pencegahan kebakaran dapat berujung pada proses pidana, kerugian lingkungan yang luas, serta gangguan kesehatan masyarakat akibat asap. Penegakan hukum yang menyasar korporasi, termasuk yang berinvestor asing, diharapkan mendorong perusahaan lebih disiplin menjaga lahannya dan tidak lagi menggunakan api sebagai cara murah membuka lahan.
Apa poin penting dari berita ini?
Ringkasan singkat dari isi artikel di atas:
- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan kebakaran tidak hanya disebabkan perorangan, tetapi juga korporasi, baik karena kesengajaan maupun kelalaian, sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan, bahaya bagi kesehatan manusia, dan pembakaran lahan, termasuk pembakaran untuk membuka lahan.
- Secara keseluruhan, perkara korporasi tercatat dalam 104 laporan polisi (LP) dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
- Polri menyebut jumlah tersangka korporasi masih dapat bertambah karena penyidikan terus berjalan.
- Laporan terbanyak berasal dari Kepolisian Daerah Kalimantan Barat sebanyak 68 laporan, Riau 59 laporan, Kalimantan Tengah 43 laporan, Sumatra Selatan 42 laporan, dan Kalimantan Timur 30 laporan, ditambah provinsi rawan kebakaran lainnya seperti Jambi dan Lampung.

