Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan sanksi tegas terhadap kecurangan dalam Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA, SMK, dan sederajat. Peserta yang terbukti curang akan memperoleh nilai nol, sementara pengawas yang tidak jujur masuk daftar hitam dan tidak boleh bertugas lagi pada pelaksanaan berikutnya.
Penegasan itu disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti saat memantau pelaksanaan ujian ulang TKA di SMAN 68 Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2026. Ujian ulang diselenggarakan setelah Kemendikdasmen menemukan kendala jaringan pada hari kedua pelaksanaan gelombang pertama, sehingga peserta yang terdampak harus mengulang ujian mata pelajaran Bahasa Inggris dan Asesmen Nasional Survei Lingkungan Belajar.
“Jika kamu menemukan ada yang curang, nilainya langsung kami berikan nol, jadi jangan khawatir. Misalnya, ada yang sengaja melakukan siaran langsung di YouTube saat ujian atau ada pengawas yang tidak jujur, kami langsung memasukkannya ke daftar hitam,” ujar Mu’ti. Ia menegaskan, pengawas yang masuk daftar hitam tidak diperbolehkan menjalankan tugas serupa pada pelaksanaan berikutnya, sedangkan peserta yang tidak jujur selama mengerjakan ujian langsung diberi nilai nol.
Dugaan kecurangan TKA mencuat sejak hari pertama pelaksanaan pada Senin, 26 Oktober 2026, ketika warganet menyoroti dugaan siaran langsung di TikTok dan penyebaran soal ujian. Inspektur Jenderal Kemendikdasmen Faisal Syahrul menyampaikan, kementerian telah mengidentifikasi beberapa nama yang diduga kuat terkait laporan pelanggaran, dan nama-nama itu masih diselidiki untuk memastikan keterlibatan serta kecukupan buktinya. Identitas mereka tidak diungkap selama proses pemeriksaan berjalan.
Dalam menyelidiki dugaan pelanggaran, Kemendikdasmen bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memeriksa keamanan sistem dan integritas data. Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Toni Toharudin menegaskan, proses penyelidikan dimaksudkan untuk menjaga objektivitas dan kredibilitas TKA sebagai asesmen yang terstandar.
Pedoman penyelenggaraan TKA membagi pelanggaran menjadi ringan, sedang, dan berat. Pelanggaran ringan dapat berujung teguran lisan dari pengawas ruang, pelanggaran sedang dapat menyebabkan pembatalan ujian untuk mata pelajaran terkait, sedangkan pelanggaran berat, seperti menggunakan joki atau menyebarkan soal, dapat membuat peserta dikeluarkan dari ruang ujian dan memperoleh nilai nol setelah investigasi penyelenggara pusat. Sekolah yang melakukan pelanggaran berat dapat direkomendasikan untuk dihentikan sebagai penyelenggara TKA selama tiga kali penyelenggaraan berturut-turut.
Pengawasan TKA 2026 sendiri diperketat sejak awal melalui kamera, aplikasi Zoom, dan petugas di ruang ujian, dengan posko pengaduan di tingkat kabupaten atau kota, provinsi, dan pusat. Laporan dugaan pelanggaran harus berbentuk tertulis dan dilengkapi identitas pelapor, identitas pihak yang dilaporkan, uraian kejadian, tempat dan waktu peristiwa, bukti pendukung, serta keterangan saksi, sementara identitas pelapor dirahasiakan. Gelombang pertama TKA berlangsung 26 sampai 29 Oktober 2026, gelombang kedua dijadwalkan 2 sampai 5 November 2026, dan rangkaian TKA serta Asesmen Nasional berjalan bertahap hingga 8 November 2026, dengan sekitar 3,86 juta peserta secara nasional.
Apa poin penting dari berita ini?
- Peserta TKA yang terbukti curang akan memperoleh nilai nol, sedangkan pengawas yang tidak jujur masuk daftar hitam.
- Penegasan itu disampaikan Mendikdasmen Abdul Mu’ti saat memantau ujian ulang TKA di SMAN 68 Jakarta pada Jumat, 30 Oktober 2026.
- Ujian ulang digelar setelah kendala jaringan pada hari kedua gelombang pertama, untuk mata pelajaran Bahasa Inggris dan Survei Lingkungan Belajar.
- Kemendikdasmen telah mengidentifikasi beberapa nama yang diduga terkait pelanggaran dan masih menyelidikinya bersama BSSN dan Komdigi.
- Pelanggaran berat dapat membuat peserta dikeluarkan dan bernilai nol, serta sekolah dihentikan sebagai penyelenggara selama tiga kali penyelenggaraan.
- TKA 2026 diikuti sekitar 3,86 juta peserta, dengan gelombang kedua pada 2 sampai 5 November 2026.

