Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, didakwa dalam perkara dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA). Dakwaan itu dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis, 29 Oktober 2026. Seluruh uraian dalam perkara ini masih berupa dakwaan jaksa, bukan putusan pengadilan.
Jaksa mendakwa Silmy bersama sejumlah pejabat lain, antara lain Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam dan Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra. Nilai yang didakwakan mencapai Rp168,9 miliar, dengan angka persis yang dikutip sebesar Rp168.972.869.091, yang diduga dihimpun pada periode 2021 hingga 2026.
Modus yang didakwakan berkaitan dengan layanan keimigrasian. Pemohon layanan diduga membayar uang klik atau uang loket melalui biro jasa karena khawatir permohonannya tidak diproses, tertunda, atau tidak terbit tepat waktu, sehingga berisiko menimbulkan keterlambatan status, biaya tambahan, atau overstay bagi WNA yang bersangkutan. Uang itu diduga berasal dari pengurusan surat administratif perubahan status, seperti dari ITK ke ITAS dan ITAS ke ITAP, serta izin tinggal terbatas (ITAS) dan izin tinggal tetap (ITAP), dengan kewenangan pejabat yang diduga dipakai untuk menunda, menahan, atau mempercepat layanan.
Dakwaan itu juga merinci dugaan penerimaan per orang, antara lain Silmy Karim Rp1,2 miliar, Tessar Bayu Rp2,8 miliar, Bagus Bramantyo Rp4,2 miliar, Gusti Benardiansyah Rp50,9 miliar, Juniadi Sri Priambudi Rp16,3 miliar, Saffar Godam Rp500 juta, dan Jaya Saputra Rp6,5 miliar. Selain itu, jaksa mendakwa Silmy menerima uang yang dipakai membeli saham di sejumlah perusahaan sekuritas atas namanya senilai Rp31,38 miliar pada 1 Agustus 2023 hingga 11 September 2025, yang diduga merupakan hasil dari pihak lain, serta membedakannya dari setoran tunai Rp2,56 miliar yang disebut sebagai Dana Operasional Wamen Imipas pada 19 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026.
Bagian dakwaan yang banyak disorot adalah daftar delapan pejabat yang diduga menerima uang, termasuk seorang menteri dengan kode RAMA yang diduga menerima Rp40 juta per minggu, sekretaris pribadi Rp100 juta per bulan, ajudan menteri Rp25 juta per minggu, Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas Rp50 juta per bulan, Wamen Rp100 juta per bulan, Plt Dirjen Rp100 juta per bulan, Direktur Kepatuhan Intelijen Rp25 juta per bulan, dan Direktur Intelijen Rp25 juta per bulan. Untuk Silmy, jaksa diduga memakai kode malaikat, dengan uang yang dicatat, dibagi, dan ditempatkan dalam amplop, termasuk bagian Silmy yang diduga diantar melalui Bagus Bramantyo.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto membantah menerima setoran Rp40 juta per minggu. Ia menyatakan tidak pernah merasa menerima uang itu dan tidak pernah memerintahkan pungutan tidak resmi, serta menyebut dirinya berulang kali mengingatkan jajaran agar tidak melakukan korupsi sejak kementerian itu dibentuk. Bantahan ini, seperti halnya dakwaan, akan diuji dalam proses persidangan.
Apa poin penting dari berita ini?
Ringkasan singkat dari isi artikel di atas:
- Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, didakwa dalam perkara dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA).
- Seluruh uraian dalam perkara ini masih berupa dakwaan jaksa, bukan putusan pengadilan.
- Nilai yang didakwakan mencapai Rp168,9 miliar, dengan angka persis yang dikutip sebesar Rp168.972.869.091, yang diduga dihimpun pada periode 2021 hingga 2026.
- Uang itu diduga berasal dari pengurusan surat administratif perubahan status, seperti dari ITK ke ITAS dan ITAS ke ITAP, serta izin tinggal terbatas (ITAS) dan izin tinggal tetap (ITAP), dengan kewenangan pejabat yang diduga dipakai untuk menunda, menahan, atau mempercepat layanan.
- Untuk Silmy, jaksa diduga memakai kode malaikat, dengan uang yang dicatat, dibagi, dan ditempatkan dalam amplop, termasuk bagian Silmy yang diduga diantar melalui Bagus Bramantyo.


