Friday, 30 October 2026
Hukum

Dua Tersangka Solar Subsidi di Banda Aceh Diserahkan ke Jaksa

Gedung Kejaksaan Negeri Banda Aceh

Dua pria yang diduga menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar diserahkan ke jaksa. Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II itu dilakukan penyidik Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Satreskrim Polresta Banda Aceh, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Kedua tersangka diidentifikasi hanya dengan inisial, yakni T. YUN (34) dan T. YUS (32), warga Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menyampaikan penyerahan tahap II berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB pada hari sebelum laporan terbit 30 Oktober 2026, dan penanganan selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk penuntutan.

Barang bukti BBM yang diserahkan tidak disebutkan total volumenya dalam liter. Bukti yang disebut adalah tiga drum plastik dan dua jeriken berisi Bio Solar bersubsidi. Barang bukti lain yang diserahkan meliputi satu mobil KIA Pregio, satu mesin pompa minyak merek KDK, empat jeriken kosong, satu selang, kartu kendaraan dan barcode, satu ponsel pintar, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp antara kedua tersangka.

Perkara ini bermula dari pemantauan petugas Unit III Tipidter terhadap antrean kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar pada Jumat, 28 Agustus 2026. Di SPBU Simpang Jam, Gampong Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, petugas mencurigai sebuah mobil KIA Travello. Setelah didekati dan berkomunikasi dengan pengemudi, kendaraan itu dihentikan di Gampong Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, pada Senin, 31 Agustus 2026.

Pemeriksaan menemukan Bio Solar di dalam tiga drum plastik dan dua jeriken, serta mesin pompa yang diduga dipakai memindahkan BBM ke dalam wadah. Laporan polisi atas perkara ini tercatat dengan nomor LP/A/14/IX/2026/SPKT.Satreskrim/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 1 September 2026.

Dugaan tindak pidana yang disangkakan adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Perlu ditegaskan, kedua tersangka masih harus dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Apa poin penting dari berita ini?

Ringkasan singkat dari isi artikel di atas:

  • Dua pria yang diduga menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar diserahkan ke jaksa.
  • YUS (32), warga Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh.
  • Bukti yang disebut adalah tiga drum plastik dan dua jeriken berisi Bio Solar bersubsidi.
  • Perkara ini bermula dari pemantauan petugas Unit III Tipidter terhadap antrean kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar pada Jumat, 28 Agustus 2026.
  • Setelah didekati dan berkomunikasi dengan pengemudi, kendaraan itu dihentikan di Gampong Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, pada Senin, 31 Agustus 2026.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *