Friday, 30 October 2026
Daerah

KPPN Manokwari Salurkan TKD Rp5,94 Triliun untuk Enam Pemda hingga September 2026

Kepala KPPN Manokwari memaparkan penyaluran dana transfer ke daerah

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari telah menyalurkan dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp5,94 triliun pada periode Januari hingga September 2026. Nilai itu setara 68,18 persen dari total pagu Rp8,71 triliun, dengan kinerja pertumbuhan tahunan sebesar 19,24 persen. Penyaluran dilakukan melalui rekening kas umum daerah, dengan realisasi tertinggi pada Maret dan September 2026.

Kepala KPPN Manokwari, Arif Rahman Hakim, menyampaikan capaian itu di Manokwari pada Jumat, 30 Oktober 2026. Enam pemerintah daerah penerima TKD itu adalah Pemerintah Provinsi Papua Barat, Kabupaten Teluk Bintuni, Manokwari, Pegunungan Arfak, Teluk Wondama, dan Manokwari Selatan.

Rinciannya, Pemerintah Provinsi Papua Barat menerima Rp2,34 triliun dari pagu Rp4,02 triliun; Kabupaten Teluk Bintuni Rp1,25 triliun dari pagu Rp1,67 triliun; Manokwari Rp718,78 miliar dari pagu Rp945,35 miliar; Pegunungan Arfak Rp564,21 miliar dari pagu Rp739,93 miliar; Teluk Wondama Rp547,17 miliar dari pagu Rp703,56 miliar; dan Manokwari Selatan Rp513,97 miliar dari pagu Rp633,21 miliar.

Dari sisi persentase realisasi, Manokwari Selatan menjadi yang tertinggi, yakni 81,17 persen dari pagunya, sedangkan Pemerintah Provinsi Papua Barat menjadi yang terendah, yakni 58,27 persen. Perbedaan ini menunjukkan kecepatan penyerapan anggaran yang tidak merata antar daerah, meski total penyaluran secara keseluruhan sudah melewati dua pertiga pagu.

Berdasarkan jenisnya, dana alokasi umum (DAU) tersalur Rp2,04 triliun atau 80,45 persen dari pagu; dana otonomi khusus (otsus) Rp604,18 miliar atau 47,37 persen; dana alokasi khusus (DAK) nonfisik Rp364,51 miliar atau 77,40 persen; Dana Desa Rp180,18 miliar atau 73,66 persen; dan DAK fisik Rp43,31 miliar atau 65,62 persen. Arif menyebut dana otsus masih perlu dipercepat karena baru 47,37 persen dari pagu enam pemerintah daerah yang tersalur.

Penyaluran TKD mensyaratkan dokumen persyaratan yang lengkap dan diunggah melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) TKD. KPPN memverifikasi dokumen DAK fisik dan Dana Desa, sedangkan DAU, dana bagi hasil, DAK nonfisik, dana otsus, dan dana insentif fiskal berada di bawah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. KPPN menyatakan terus berkoordinasi dan memfasilitasi pemerintah daerah melengkapi dokumen, dengan target memaksimalkan tiga bulan terakhir tahun ini, karena TKD yang tepat waktu menopang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan program publik lain yang dirasakan langsung masyarakat.

Apa poin penting dari berita ini?

Ringkasan singkat dari isi artikel di atas:

  • Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari telah menyalurkan dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp5,94 triliun pada periode Januari hingga September 2026.
  • Penyaluran dilakukan melalui rekening kas umum daerah, dengan realisasi tertinggi pada Maret dan September 2026.
  • Enam pemerintah daerah penerima TKD itu adalah Pemerintah Provinsi Papua Barat, Kabupaten Teluk Bintuni, Manokwari, Pegunungan Arfak, Teluk Wondama, dan Manokwari Selatan.
  • Perbedaan ini menunjukkan kecepatan penyerapan anggaran yang tidak merata antar daerah, meski total penyaluran secara keseluruhan sudah melewati dua pertiga pagu.
  • Arif menyebut dana otsus masih perlu dipercepat karena baru 47,37 persen dari pagu enam pemerintah daerah yang tersalur.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *