Sunday, 1 November 2026
Politik

SPI Minta Dilibatkan dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Gedung pengadilan dengan pilar-pilar tinggi sebagai ilustrasi penegakan hukum

Serikat Pengacara Indonesia (SPI) meminta dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah menjadi bagian dari pembahasan legislasi nasional. Permintaan itu disampaikan di Surabaya pada Minggu, 1 November 2026, sebagai sorotan atas proses pembahasan regulasi yang dinilai perlu menyerap masukan dari para praktisi hukum.

RUU Perampasan Aset merupakan salah satu rancangan regulasi yang paling lama diperbincangkan di Indonesia. Gagasan dasarnya adalah memberi dasar hukum yang lebih kuat bagi negara untuk merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana, terutama korupsi, sehingga hasil kejahatan tidak dapat dinikmati oleh pelakunya. Selama bertahun-tahun, rancangan ini masuk dan keluar dari daftar prioritas legislasi, seiring dengan perdebatan mengenai batasan, mekanisme, dan perlindungannya bagi hak-hak warga.

Dalam perdebatan itu, posisi advokat menjadi penting. Pengacara adalah pihak yang sehari-hari berhadapan dengan perkara-perkara yang menyangkut penyitaan dan perampasan aset, baik sebagai pembela tersangka maupun sebagai pendamping korban dan pihak ketiga yang asetnya ikut tersangkut. Pengalaman praktis tersebut membuat masukan mereka relevan bagi pembentuk undang-undang, terutama dalam merumuskan ketentuan yang tidak hanya tegas terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga adil bagi pihak yang tidak bersalah.

Permintaan SPI untuk dilibatkan dapat dibaca dalam kerangka itu. Sebuah regulasi yang mengatur perampasan aset akan berdampak langsung pada praktik penegakan hukum di lapangan: bagaimana aset disita, siapa yang berwenang mengeksekusinya, bagaimana pihak yang keberatan dapat mengajukan perlawanan, dan bagaimana aset yang dirampas dikelola setelahnya. Jika ketentuan-ketentuan tersebut dirumuskan tanpa mendengar praktisi, ada risiko aturan yang dihasilkan sulit diterapkan atau justru menimbulkan sengketa baru di pengadilan.

Di sisi lain, pembahasan RUU Perampasan Aset juga tidak bisa dilepaskan dari agenda pemberantasan korupsi yang lebih luas. Selama ini, pemulihan kerugian negara kerap menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas: pelaku sudah dipidana, tetapi aset hasil kejahatannya belum sepenuhnya kembali. RUU ini diharapkan menjadi salah satu jawaban atas persoalan tersebut, dengan memberi instrumen hukum yang lebih sistematis bagi aparat penegak hukum.

Namun, dukungan terhadap tujuan tersebut tidak serta-merta berarti persetujuan atas setiap pasal yang diusulkan. Justru karena instrumennya kuat, perdebatan mengenai rambu-rambu menjadi penting. Prinsip praduga tak bersalah, perlindungan hak milik, serta mekanisme gugatan bagi pihak yang dirugikan adalah hal-hal yang lazim menjadi perhatian dalam pembahasan regulasi semacam ini di berbagai negara.

Pelibatan organisasi profesi seperti SPI dalam pembahasan legislasi juga sejalan dengan praktik pembentukan peraturan yang baik. Undang-undang yang disusun dengan mendengar banyak pemangku kepentingan cenderung lebih kokoh saat diuji di pengadilan maupun saat diterapkan di lapangan. Sebaliknya, regulasi yang disusun secara tertutup lebih rentan digugat dan dipertanyakan legitimasinya.

Ke depan, publik akan menunggu apakah permintaan SPI ini direspons oleh DPR dan pemerintah dengan membuka ruang dengar pendapat atau forum konsultasi yang lebih luas. Apapun bentuknya, pembahasan RUU Perampasan Aset akan tetap menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi: apakah negara mampu menghadirkan aturan yang tegas terhadap kejahatan, sekaligus adil bagi setiap warga yang haknya bersentuhan dengan proses hukum.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Serikat Pengacara Indonesia (SPI) meminta dilibatkan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset yang tengah dibahas dalam legislasi nasional.
  • RUU Perampasan Aset bertujuan memberi dasar hukum yang lebih kuat bagi negara untuk merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
  • Pengacara dinilai relevan memberi masukan karena sehari-hari berhadapan dengan perkara penyitaan dan perampasan aset.
  • Ketentuan tentang penyitaan, eksekusi, perlawanan pihak yang keberatan, dan pengelolaan aset hasil rampasan perlu dirumuskan secara cermat.
  • Pembahasan RUU ini menjadi ujian komitmen pemberantasan korupsi yang tegas terhadap kejahatan sekaligus adil bagi warga.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *