Monday, 2 November 2026
Hukum

Hukum Sepekan: KPK Geledah Bea Cukai hingga Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin Diungkap

Rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan advokat membahas RUU Perampasan Aset

Rangkaian isu penegakan hukum menjadi perhatian sepanjang sepekan 25 hingga 31 Oktober 2026. Dua sorotan utama adalah pengembangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi di sektor kepabeanan serta pengungkapan penyelundupan 1,16 ton ketamin di perairan Sumatera Utara.

Di sektor kepabeanan, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada Oktober 2026 sebagai pengembangan perkara dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Pada Rabu, 28 Oktober 2026, penyidik menggeledah kantor Bea Cukai Kudus dan kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah.

Penggeledahan berlanjut pada Kamis, 29 Oktober 2026, ke enam perusahaan yang disebut terafiliasi dengan PT Djarum di Kudus. Sehari kemudian, Jumat, 30 Oktober 2026, tim KPK menggeledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah. Dari dua lokasi itu, penyidik menyita dokumen, barang elektronik, dan uang tunai yang nominalnya masih dalam proses penghitungan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi rangkaian penggeledahan tersebut. Menurut KPK, perkara ini berkembang dari penyidikan di lingkungan Bea dan Cukai setelah operasi tangkap tangan pada Februari 2026. Dalam perkara ini, delapan orang dari sejumlah pihak telah diproses secara hukum, tiga pihak dari Blueray Cargo telah divonis hakim, dan tiga pejabat Bea dan Cukai masih menjalani persidangan, sementara satu pejabat lainnya masih dalam penyidikan. Perkiraan awal kerugian negara dalam perkara cukai tersebut mencapai triliunan rupiah, namun angka itu belum merupakan perhitungan final.

Sementara itu, di ranah narkotika, operasi laut gabungan yang melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, serta Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan 1.160 kilogram ketamin hidroklorida dari kapal tanker MT Global 168. Kapal itu dicegat pada 20 Oktober 2026 di perairan sekitar Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, setelah terpantau mencurigakan di kawasan Selat Malaka hingga Laut Andaman, lalu dikawal menuju Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan menyeluruh.

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa pengungkapan tersebut bukan sekadar keberhasilan penegakan hukum, tetapi juga langkah strategis melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya. Berdasarkan estimasi dalam bahan rilis operasi, barang bukti tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan ketamin.

Apa poin penting dari berita ini?

  • KPK menggeledah kantor Bea Cukai dan PT Djarum di Kudus pada 28 Oktober 2026, berlanjut ke enam perusahaan terafiliasi dan dua kantor Bea Cukai di Semarang pada 30 Oktober 2026.
  • Penggeledahan itu merupakan pengembangan penyidikan dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dengan perkiraan awal kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
  • Delapan orang telah diproses hukum dalam perkara tersebut, tiga pihak dari Blueray Cargo telah divonis, dan sejumlah pejabat masih disidang atau disidik.
  • Operasi gabungan mengamankan 1,16 ton ketamin hidroklorida dari kapal MT Global 168 di perairan Sumatera Utara.
  • Kapolri menyebut barang bukti ketamin itu berpotensi menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *