Sunday, 1 November 2026
Hukum

OJK Limpahkan Dua Tersangka Kasus BPR DCN Malang ke JPU

Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus perbankan kepada jaksa penuntut umum

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Dua tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Batu pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Kedua tersangka tersebut adalah ZNA selaku Direktur Utama PT BPR DCN dan APW selaku Direktur PT BPR DCN. Penyerahan tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada 14 Oktober 2026. Sebelumnya, penyidik OJK telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama kepada JPU.

Penyidikan perkara ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian pengawasan OJK yang mencakup pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan atas dugaan tindak pidana perbankan. Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK, Agus E. Siregar, mengatakan langkah itu merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat penegakan hukum, menjaga integritas industri perbankan, dan melindungi masyarakat.

Berdasarkan hasil penyidikan, OJK menemukan dugaan sejumlah perbuatan yang mengandung unsur tindak pidana perbankan. Di antaranya, tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan PT BPR DCN atas penarikan kas bon pada periode Januari 2020 hingga Juni 2024, dengan sisa dana yang belum dapat dipertanggungjawabkan senilai sekitar Rp5,8 miliar.

Dugaan lainnya adalah pengambilan emas agunan BPR senilai Rp600 juta serta pencatatan 71 fasilitas kredit atas nama 31 debitur dengan nilai total mencapai Rp15,6 miliar. Kredit-kredit tersebut diduga fiktif dan menjadi bagian dari penyimpangan pengelolaan dana di bank tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan ketentuan pidana yang disangkakan, kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar.

OJK menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia, dalam menangani dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Penyerahan tersangka ini menandai beralihnya perkara dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan, dengan asas praduga tak bersalah tetap dihormati sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Apa poin penting dari berita ini?

  • OJK menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN Malang dan menyerahkan dua tersangka ke JPU Kejaksaan Negeri Batu pada 30 Oktober 2026.
  • Kedua tersangka adalah ZNA selaku Direktur Utama dan APW selaku Direktur PT BPR DCN, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada 14 Oktober 2026.
  • Dugaan penyimpangan meliputi kas bon tak tercatat senilai sekitar Rp5,8 miliar, emas agunan Rp600 juta, dan 71 kredit fiktif senilai Rp15,6 miliar.
  • Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar.
  • OJK menegaskan komitmen memperkuat penegakan hukum demi integritas perbankan dan perlindungan masyarakat.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *