Sunday, 1 November 2026
Nanggroe

BPK Temukan Lebih Bayar Rp155,7 Juta di Lima Pekerjaan Perkim Gayo Lues, Belum Dikembalikan

Infografik tabel temuan BPK tentang kelebihan pembayaran pekerjaan kurang volume di Dinas Perkim Gayo Lues, dengan kaca pembesar di atas tumpukan dokumen

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Aceh menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp155.726.718,14 pada lima paket pekerjaan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Gayo Lues tahun anggaran 2025. Kelebihan itu terjadi karena realisasi pembayaran melebihi prestasi fisik pekerjaan yang terpasang di lapangan.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Gayo Lues yang dipublikasikan pada 30 Oktober 2026. Dalam laporan itu, BPK menilai pembayaran atas lima paket pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak.

Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten Gayo Lues tahun 2025 menyajikan anggaran Belanja Hibah sebesar Rp25.116.413.501,00 dengan realisasi Rp23.364.873.920,00 atau 93,02 persen. Dari anggaran hibah itulah lima paket pekerjaan yang bermasalah tersebut dibiayai.

Rincian kelebihan bayar itu meliputi pembangunan rumah dinas pegawai Kejaksaan Negeri Gayo Lues oleh CV GM dengan nilai kontrak Rp909.376.000,00 dan kelebihan bayar Rp69.415.081,67. Nilai ini menjadi yang terbesar di antara lima paket yang diperiksa.

Paket kedua adalah pembangunan Balai Adat Kampung Badak, Kecamatan Dabun Gelang, oleh CV DK dengan kelebihan pembayaran Rp35.022.249,31. Paket ketiga berupa pembangunan Mako Polsek Dabun Gelang lanjutan oleh CV TG dengan kelebihan Rp27.838.039,16.

Paket keempat adalah pembangunan Kantor Persit Kodim 0113 Gayo Lues oleh CV SK dengan kelebihan Rp16.703.713,85. Adapun paket kelima berupa pembangunan Gedung Satreskrim Polres Gayo Lues oleh CV FA dengan kelebihan Rp6.747.634,15.

Total nilai kontrak kelima paket tersebut mencapai Rp2.481.919.403,69, sedangkan total kelebihan bayarnya Rp155.726.718,14 di luar pajak pertambahan nilai (PPN). Angka kelebihan bayar ini telah disepakati bersama antara penyedia jasa, konsultan pengawas, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pejabat pembuat komitmen (PPK), dan BPK sendiri.

Meski perhitungannya sudah disepakati, hingga pemeriksaan selesai belum ada satu rupiah pun dari kelebihan pembayaran itu yang dikembalikan ke kas daerah. Kondisi tersebut menjadi sorotan karena dana yang sudah telanjur dibayarkan seharusnya dapat ditarik kembali demi keuangan daerah.

BPK dalam laporannya menegaskan akar masalahnya: PPK tidak melakukan pengendalian atas kontrak secara memadai. PPK dinilai tidak memastikan pekerjaan telah sesuai dengan kontrak sebelum pembayaran dilakukan, sehingga pembayaran yang melebihi prestasi fisik bisa lolos.

Temuan ini menjadi peringatan bagi tata kelola belanja hibah di daerah. Pengawasan kontrak yang lemah tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan daerah, tetapi juga membuka ruang bagi terulangnya pembayaran yang tidak sesuai dengan pekerjaan nyata di lapangan.

Apa poin penting dari berita ini?

  • BPK menemukan kelebihan pembayaran Rp155.726.718,14 pada lima paket pekerjaan Dinas Perkim Gayo Lues tahun anggaran 2025.
  • Kelebihan itu terjadi karena realisasi pembayaran melebihi prestasi fisik pekerjaan yang terpasang di lapangan.
  • Total nilai kontrak kelima paket mencapai Rp2.481.919.403,69, dengan kelebihan bayar di luar PPN.
  • Perhitungan kelebihan bayar sudah disepakati penyedia jasa, konsultan pengawas, PPTK, PPK, dan BPK, tetapi belum ada yang dikembalikan ke kas daerah.
  • BPK menilai PPK tidak melakukan pengendalian kontrak secara memadai sebelum pembayaran dilakukan.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *