Sunday, 1 November 2026
Ekonomi

BEI: Hanya Indonesia dan India yang Buka Data Pemegang Saham di Atas 1 Persen

Diskusi panel pada lokakarya jurnalis pasar modal yang digelar Bursa Efek Indonesia

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut Indonesia dan India sebagai dua negara di dunia yang membuka informasi nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen kepada publik. Pernyataan itu disampaikan Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, dalam lokakarya bersama jurnalis pasar modal di Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, pada Sabtu, 31 Oktober 2026.

Jeffrey mengatakan BEI bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mulai mempublikasikan informasi pemegang saham perusahaan tercatat dengan kepemilikan di atas 1 persen pada 3 Maret 2026. Kebijakan tersebut didukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari penguatan transparansi pasar modal. India menerapkan ketentuan serupa melalui Securities and Exchange Board of India (SEBI), yang tercantum dalam Master Circular mengenai Listing Obligations and Disclosure Requirements yang diperbarui pada 30 Januari 2026.

Keterbukaan itu menjadi salah satu dari tiga kelompok reformasi pasar modal yang dijalankan BEI sejak Februari 2026, yakni transparansi, peningkatan likuiditas dan kualitas pembentukan harga, serta penguatan pengawasan atau surveillance. Reformasi tersebut menjadi respons atas sorotan penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI), yang sejak akhir Januari 2026 menyoroti transparansi kepemilikan saham dan perhitungan saham beredar bebas atau free float di Indonesia.

Jeffrey menegaskan BEI tidak berhenti pada publikasi nama. Bursa berencana memperluas informasi dengan mencantumkan klasifikasi investor serta status afiliasi pemegang saham. Granularitas data investor juga ditingkatkan, dari sebelumnya sembilan kategori menjadi 39 kategori investor yang mencakup investor domestik dan asing.

BEI juga mengumumkan saham-saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration (HSC) sebagai bentuk peringatan kepada investor mengenai struktur kepemilikan emiten. Saham dalam kategori HSC dikeluarkan dari penghitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) serta indeks utama seperti IDX30, LQ45, dan IDX80, dengan bobot sekitar 18 persen dari IHSG. Saham tersebut tetap dapat diperdagangkan secara normal, tetapi pergerakannya tidak lagi memengaruhi IHSG selama masih berada dalam kategori itu, dan akan kembali menjadi konstituen indeks setelah keluar dari kategori HSC.

Jeffrey juga menyebut BEI memperketat pengawasan pelaporan free float dan akan melakukan pemeriksaan acak atas data free float emiten, termasuk informasi pemegang saham terafiliasi. Menurut dia, saham yang secara formal tercatat atas nama investor lain bisa saja terafiliasi ke pemegang saham pengendali, sehingga selama rantai afiliasi tidak diungkap, angka free float hanya menggambarkan bentuk, bukan substansi kepemilikan.

Konteks reformasi ini cukup mendesak. MSCI membuka konsultasi reklasifikasi status pasar modal Indonesia dari emerging market menjadi standalone market hingga 30 April 2027, dengan keputusan final dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027. Jeffrey mengatakan BEI bersama self-regulatory organization (SRO) dan OJK optimistis status emerging market Indonesia tidak berubah, karena hampir semua indikator yang diminta MSCI sudah dipenuhi, termasuk ketentuan kepemilikan satu persen.

Di sisi lain, pekerjaan rumah transparansi masih tersisa pada pemilik manfaat akhir. Laporan Corporate Governance Factbook 2025 dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat sekitar 88 persen perusahaan tercatat di Indonesia memiliki tiga pemegang saham terbesar dengan penguasaan kolektif lebih dari 50 persen. Proporsi perusahaan dengan konsentrasi kepemilikan di atas 50 persen mencapai 52 persen di India, 69 persen di Hong Kong, 31 persen di Jepang, dan 16 persen di Australia. Indonesia sendiri telah memiliki landasan hukum identifikasi pemilik manfaat melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018, tetapi informasi itu dapat diminta melalui BEI berdasarkan prosedur yang berlaku dan tidak seluruhnya tersedia secara terbuka bagi masyarakat.

Apa poin penting dari berita ini?

  • BEI menyebut hanya Indonesia dan India yang membuka nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen kepada publik.
  • Publikasi itu dimulai 3 Maret 2026 bersama KSEI dan didukung OJK, disampaikan Jeffrey Hendrik di Mandalika pada 31 Oktober 2026.
  • BEI memperluas klasifikasi investor dari sembilan menjadi 39 kategori dan berencana menambah status afiliasi pemegang saham.
  • Saham berkonsentrasi kepemilikan tinggi dikeluarkan dari IHSG dan indeks utama, dengan bobot sekitar 18 persen dari IHSG.
  • Reformasi menjadi respons atas sorotan MSCI sejak akhir Januari 2026, yang membuka konsultasi reklasifikasi hingga 30 April 2027.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *