Sunday, 1 November 2026
Hukum

Operasi Sarang Narkoba di Deli Serdang: 12 Bandar Ditangkap, 46,5 Kg Narkotika Disita

Petugas kepolisian dengan barang bukti narkotika hasil pengungkapan di Deli Serdang

Polresta Deli Serdang membekuk 12 bandar narkoba dan menyita sekitar 46,5 kilogram narkotika dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digelar pada 9 hingga 29 Oktober 2026. Hasil operasi tersebut dipaparkan di Aula Terbuka Mapolresta Deli Serdang, Jalan Sudirman, Lubuk Pakam, Jumat (30/10/2026).

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Muhammad memimpin paparan tersebut, didampingi Wakapolresta AKBP Juliani Prihartini dan Kasat Narkoba Kompol Fery Kusnadi. Hadir pula Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang Hendra Wijaya serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, BNN Kabupaten Deli Serdang, dan Aviation Security (Avsec).

Selama operasi yang berlangsung sekitar tiga pekan itu, polisi mengungkap 30 kasus tindak pidana narkotika dengan total 57 tersangka. Dari jumlah tersebut, 12 orang berperan sebagai bandar, sembilan orang sebagai pengedar, dan 36 orang sebagai pengguna.

Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 23.010,24 gram atau sekitar 23 kilogram, ganja seberat 23.517,86 gram atau sekitar 23,5 kilogram, serta 42 butir ekstasi. Total sitaan narkotika mencapai sekitar 46,5 kilogram, belum termasuk ekstasi.

Operasi ini menyasar sembilan kecamatan, yakni Lubuk Pakam, Beringin, Pantai Labu, Batang Kuis, STM Hilir, Biru-Biru, Tanjung Morawa, Pagar Merbau, dan Galang. Dari sejumlah pengungkapan, ada beberapa kasus yang menonjol karena barang bukti yang diamankan cukup besar.

Sabu terbesar disita dari tersangka berinisial AR, yakni seberat 21.351,86 gram. Sementara itu, dari tersangka S disita sabu seberat 1.000,14 gram. Untuk ganja, sebanyak 14.471,86 gram disita dari tersangka Risky Daulay, Abu Hafsy, dan Rudi Faisal Lubis, sedangkan 9.046 gram lainnya disita dari Venansius Eka Junaidi dan Forman Asian April Purba.

Satu temuan awal bermula dari kecurigaan petugas Avsec di Bandara Kualanamu pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Di Desa Emplasment Kualanamu, Kecamatan Beringin, petugas mencurigai seorang pria yang hendak berangkat melalui terminal keberangkatan internasional, hingga berujung pada penyitaan sabu seberat 620 gram.

Kapolresta Deli Serdang menegaskan operasi ini merupakan bagian dari program prioritas Kapolri. Operasi ini dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

“Jumlah kasus ada 30 laporan polisi semuanya. Untuk barang bukti kita total sabu 23,1 kilogram, ganja 23,5 kilogram dan ekstasi 42 butir. Jadi operasi ini tidak hanya berhenti sampai di sini saja dan akan terus kita perangi narkoba ini,” ujar Muhammad.

Polisi menyatakan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang akan terus berlanjut. Pengungkapan puluhan kilogram sabu dan ganja dalam satu operasi ini menjadi gambaran seriusnya ancaman peredaran gelap narkoba, sekaligus penegasan bahwa upaya pemberantasan tidak berhenti pada satu operasi saja.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Polresta Deli Serdang membekuk 12 bandar narkoba dan menyita sekitar 46,5 kilogram narkotika dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digelar pada 9 hingga 29 Oktober 2026.
  • Selama operasi yang berlangsung sekitar tiga pekan itu, polisi mengungkap 30 kasus tindak pidana narkotika dengan total 57 tersangka.
  • Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 23.010,24 gram atau sekitar 23 kilogram, ganja seberat 23.517,86 gram atau sekitar 23,5 kilogram, serta 42 butir ekstasi.
  • Polisi menyatakan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang akan terus berlanjut.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *