Sunday, 1 November 2026
Hukum

Dendam Ejekan ‘Si Cepu’, Pria di Cikupa Siram Rekan Kerja dengan Air Keras

Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri memberikan keterangan kepada wartawan

Seorang pria berinisial AN (39) ditangkap polisi setelah diduga menyiram rekan kerjanya dengan cairan yang diduga air keras di sebuah bengkel dinamo di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (29/10/2026). Korban berinisial NY (27) merupakan rekan kerja pelaku di bengkel tersebut.

Peristiwa itu terjadi saat korban sedang duduk di bengkel tempat mereka bekerja. Tiba-tiba, pelaku menyiramkan cairan yang diduga mengandung bahan kimia atau air keras ke arah kepala korban. Penyerangan itu juga disertai pukulan pipa besi.

Unit Reserse Kriminal Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut. Kurang dari delapan jam setelah peristiwa penganiayaan terjadi, pelaku ditangkap di dalam sebuah bus di kawasan Pelabuhan Merak, Kamis (29/10/2026), saat diduga hendak melarikan diri ke wilayah Sumatra.

Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengejaran yang dilakukan jajarannya. Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cikupa Ipda Syaiful Rusdiansyah mengungkapkan motif penyerangan yang diakui pelaku dalam pemeriksaan awal.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena dendam terhadap korban. Pelaku mengaku kesal karena kerap diejek korban dengan sebutan “si cepu”. Ejekan tersebut dilaporkan berlangsung selama bertahun-tahun, dan ejekan terakhir terjadi pada hari pertama pelaku kembali bekerja di bengkel yang sama.

“Terduga pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran dendam. Terduga pelaku mengaku kesal karena sering diejek korban dengan sebutan ‘si cepu’. Namun polisi masih terus menggali keterangan guna memastikan kebenaran motif tersebut,” ujar Ipda Syaiful Rusdiansyah.

Dalam pemeriksaan, pelaku juga mengungkapkan asal cairan yang digunakan untuk menyerang korban. Menurut keterangan yang disampaikan kepada penyidik, pelaku mengaku membeli cairan itu seharga Rp20 ribu dari Palembang.

Polisi menegaskan masih mendalami keterangan pelaku untuk memastikan motif di balik penganiayaan tersebut. Pengakuan soal dendam dan ejekan masih terus digali penyidik, termasuk rangkaian peristiwa yang mengarah pada penyerangan di bengkel itu.

Atas perbuatannya, AN disangkakan melanggar Pasal 467 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana. Pasal tersebut memuat ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perselisihan di lingkungan kerja yang dibiarkan berlarut-larut dapat berujung pada tindak kekerasan serius. Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik melalui jalur yang benar dan segera melapor bila mengetahui potensi tindak kekerasan di sekitarnya.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Seorang pria berinisial AN (39) ditangkap polisi setelah diduga menyiram rekan kerjanya dengan cairan yang diduga air keras di sebuah bengkel dinamo di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (29/10/2026).
  • Kurang dari delapan jam setelah peristiwa penganiayaan terjadi, pelaku ditangkap di dalam sebuah bus di kawasan Pelabuhan Merak, Kamis (29/10/2026), saat diduga hendak melarikan diri ke wilayah Sumatra.
  • Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena dendam terhadap korban.
  • Atas perbuatannya, AN disangkakan melanggar Pasal 467 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *