Sunday, 1 November 2026
Hukum

Nasir Djamil Sambut RUU Perampasan Aset untuk Sita Harta Pelaku Investasi Bodong

Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, menyambut positif wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang mencakup kejahatan investasi bodong. Menurut dia, aturan tersebut bisa menjadi angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia sekaligus perlindungan nyata bagi masyarakat yang selama ini menjadi korban penipuan berkedok investasi.

Nasir menilai investasi bodong bekerja dengan cara membujuk masyarakat menanamkan uang lewat iming-iming keuntungan yang sangat menggiurkan. Padahal, janji keuntungan besar itu kerap hanya menjadi umpan. Kerugian yang ditanggung para korban pun tidak kecil, bahkan bisa mencapai miliaran rupiah, dengan jumlah korban yang tersebar di berbagai daerah.

Selama ini, kata Nasir, penanganan kasus investasi bodong kerap terkendala pada tahap pelacakan aset. Proses mencari aset pelaku memakan waktu lama, dan hasilnya pun belum tentu didapatkan. Akibatnya, pelaku bisa saja sudah menjalani hukuman pidana, tetapi kekayaan hasil kejahatannya tidak sepenuhnya bisa dikembalikan kepada korban.

Dengan adanya UU Perampasan Aset kelak, penegak hukum sejak awal proses hukum sudah bisa mencium dan menelusuri aset pelaku investasi bodong. Mekanisme ini dinilai penting agar pelaku tidak hanya menghadapi hukuman penjara, tetapi juga kehilangan kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan. Bagi korban, skema perampasan aset menjadi jalur yang lebih adil untuk memulihkan kerugian mereka.

Nasir juga menegaskan bahwa keberadaan aturan ini nantinya menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan keuangan. Selama ini, para pelaku investasi bodong kerap menipu masyarakat dengan dalih investasi, membujuk warga menanamkan modal dengan iming-iming keuntungan finansial yang sangat menggiurkan. Bila aset mereka bisa dirampas sejak awal, daya tarik menjalankan skema penipuan serupa diharapkan berkurang.

Perlu dicatat, RUU Perampasan Aset masih berada pada tahap wacana dan pembahasan, sehingga belum bisa disebut sebagai undang-undang yang sudah berlaku. Dukungan Nasir ditujukan pada arah pengaturannya, yakni agar kejahatan investasi bodong masuk dalam cakupan perampasan aset dan pembahasannya mendapat dukungan masyarakat. Ia berharap dukungan publik membantu pembahasan aturan ini berjalan lancar hingga menjadi perisai hukum yang efektif.

Ke depan, yang perlu diperhatikan publik adalah isi akhir aturan tersebut, termasuk mekanisme penelusuran aset, perlindungan hak pihak yang tidak bersalah, dan pengawasan agar kewenangan perampasan tidak disalahgunakan. Bagi masyarakat, pesan yang paling praktis tetap sama: waspadai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, dan periksa legalitas penyelenggaranya sebelum menyerahkan uang.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, menyambut positif wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang mencakup kejahatan investasi bodong.
  • Selama ini, kata Nasir, penanganan kasus investasi bodong kerap terkendala pada tahap pelacakan aset.
  • Dengan adanya UU Perampasan Aset kelak, penegak hukum sejak awal proses hukum sudah bisa mencium dan menelusuri aset pelaku investasi bodong.
  • Perlu dicatat, RUU Perampasan Aset masih berada pada tahap wacana dan pembahasan, sehingga belum bisa disebut sebagai undang-undang yang sudah berlaku.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *