Kejaksaan Tinggi Gorontalo menahan mantan Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Command Centre Video Wall pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo tahun 2022. Penahanan itu disampaikan Kejati Gorontalo pada Sabtu, 31 Oktober 2026, setelah Hamka sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan sempat dikabarkan sakit.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Gorontalo Rafid Muhith Humolungo menjelaskan Hamka akan menjalani penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo, terhitung sejak 30 Oktober hingga 18 November 2026. Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai berkas dan status tersangka sudah cukup untuk melangkah ke tahap penahanan.
Anggaran Rp5 miliar dan dugaan selisih harga
Kasus tersebut bermula saat pengalokasian anggaran sebesar Rp5 miliar untuk pengadaan Command Centre Video Wall yang bersumber dari APBD perubahan tahun 2022. Penyidik menemukan dugaan komunikasi dan koordinasi terkait rencana pengadaan sebelum kegiatan tersebut dianggarkan. Hamka diduga memerintahkan untuk berkoordinasi dengan Badan Anggaran, sehingga anggaran pengadaan dimasukkan ke dalam KUA-PPAS perubahan, meskipun kegiatan tersebut belum tercantum dalam RKPD perubahan.
Pengadaan kemudian dilaksanakan melalui metode e-purchasing atau e-Katalog oleh PT Prio Integrasi Universal berdasarkan kontrak Nomor 027/DISKOMINFO-ST/SPK/36834287/XI/2022 tertanggal 1 November 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp4.570.072.856. Penyidik menemukan dugaan selisih sekitar Rp1.770.358.583 antara nilai kontrak pengadaan dan harga sebenarnya atas barang yang dibeli PT Prio Integrasi Universal dari PT V2 Indonesia.
Suggested read: Penyidik Polda Kalbar Diadukan ke Propam Polri, Diduga Tak Profesional
Dugaan fee dan kerugian negara
Selain selisih harga, penyidik juga menemukan dugaan pemberian fee kepada mantan Pj Gubernur Gorontalo tersebut sebesar Rp1,1 miliar. Dugaan itu menjadi bagian dari rangkaian perbuatan yang ditelusuri penyidik dalam perkara ini. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1,7 miliar, angka yang sejalan dengan temuan selisih harga dalam pengadaan tersebut.
Penahanan Hamka menandai berlanjutnya proses hukum atas pengadaan yang sudah berjalan sejak 2022 itu. Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengadaan barang melalui katalog elektronik tetap harus dijaga kewajarannya, mulai dari perencanaan anggaran, penetapan harga, hingga aliran dana kepada pihak-pihak yang terlibat.
Suggested read: Ketum PBNU Minta Aparat Transparan Tangani Kasus Penggeledahan Pesantren Sukoharjo
Apa poin penting dari berita ini?
- Kejaksaan Tinggi Gorontalo menahan mantan Pj Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Command Centre Video Wall tahun 2022, yang disampaikan Sabtu, 31 Oktober 2026.
- Hamka menjalani penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo, terhitung sejak 30 Oktober hingga 18 November 2026.
- Anggaran pengadaan sebesar Rp5 miliar bersumber dari APBD perubahan 2022, dan Hamka diduga memerintahkan koordinasi dengan Badan Anggaran agar anggaran masuk KUA-PPAS perubahan meski belum tercantum dalam RKPD perubahan.
- Pengadaan dilaksanakan PT Prio Integrasi Universal lewat e-Katalog dengan nilai kontrak Rp4.570.072.856, dengan dugaan selisih sekitar Rp1.770.358.583 dari harga sebenarnya barang yang dibeli dari PT V2 Indonesia.
- Penyidik juga menemukan dugaan fee sebesar Rp1,1 miliar kepada mantan Pj Gubernur tersebut, dengan kerugian negara ditaksir Rp1,7 miliar.


