Kasus dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan oleh Pang Dewo, warga Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, menemui babak baru. Penyidik Polda Kalimantan Barat yang menangani perkara itu kini diadukan ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri karena diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
Pengaduan ini disampaikan ke Jakarta, dan menjadi sorotan karena menyangkut kinerja penyidik dalam perkara yang sudah berjalan. Bagi pelapor, pengaduan ke Propam merupakan jalur resmi untuk meminta pengawasan terhadap aparat yang dinilai tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Mekanisme ini memang disediakan agar masyarakat yang merasa dirugikan oleh kinerja aparat memiliki saluran pengaduan yang jelas.
Perkara yang mendasarinya sendiri menyangkut sengketa lahan, persoalan yang kerap rumit karena melibatkan dokumen kepemilikan, batas tanah, dan kepentingan banyak pihak. Dugaan pemalsuan tanda tangan menambah kerumitan, karena keabsahan dokumen menjadi kunci dalam menentukan siapa yang berhak atas lahan yang disengketakan. Dalam perkara semacam ini, ketelitian penyidik dalam mengumpulkan dan menguji bukti menjadi sangat menentukan.
Tudingan tidak profesional terhadap penyidik tentu masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan Propam. Pengaduan bukanlah vonis; ia adalah awal dari proses pengawasan internal yang akan menilai apakah benar ada pelanggaran prosedur atau etik dalam penanganan perkara. Prinsip praduga tak bersalah berlaku bagi semua pihak, termasuk bagi aparat yang diadukan, sampai pemeriksaan selesai dan kesimpulannya diumumkan.
Bagi masyarakat, keberadaan mekanisme pengaduan ke Propam merupakan bagian penting dari akuntabilitas kepolisian. Institusi sebesar Polri tidak mungkin luput dari kesalahan individu, dan yang menentukan kepercayaan publik adalah bagaimana institusi itu merespons pengaduan: apakah ditindaklanjuti secara serius dan transparan, atau justru dibiarkan tanpa kejelasan.
Di sisi lain, perkara ini juga mengingatkan pentingnya penyelesaian sengketa lahan yang adil dan tuntas. Sengketa lahan yang berlarut-larut tidak hanya merugikan pihak yang bersengketa, tetapi juga dapat memicu konflik sosial yang lebih luas di tingkat desa. Karena itu, penanganan yang profesional sejak tahap penyidikan menjadi fondasi bagi penyelesaian yang dapat diterima semua pihak.
Perkembangan pengaduan ini kini menunggu tindak lanjut dari Propam Polri. Hasil pemeriksaannya akan menentukan apakah ada pelanggaran yang perlu ditindak, sekaligus menjadi jawaban bagi pelapor yang menuntut penanganan perkara yang lebih profesional.
Apa poin penting dari berita ini?
- Penyidik Polda Kalbar diadukan ke Propam Polri karena diduga tidak profesional menangani perkara.
- Perkara yang mendasarinya adalah dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan Pang Dewo, warga Desa Jelutung, Sambas.
- Pengaduan ke Propam merupakan jalur resmi pengawasan internal terhadap kinerja aparat.
- Tudingan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan, karena pengaduan bukan vonis.
- Penanganan perkara yang profesional penting agar sengketa lahan dapat diselesaikan secara adil.


