Saturday, 31 October 2026
Hukum

Bareskrim Sita 103 Aset Rp10,23 Miliar Perkara Dana Syariah di Sukoharjo

Petugas menyita aset tanah dan bangunan terkait perkara Dana Syariah Indonesia di Sukoharjo

Penyidik Subdirektorat II Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menyita aset senilai sekitar Rp10,23 miliar dalam perkara PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Penyitaan itu diumumkan pada Sabtu, 31 Oktober 2026, dan menjadi bagian dari penelusuran aset yang masih terus berjalan untuk kepentingan para korban.

Penyitaan tersebut meliputi 103 objek tanah dan bangunan di Perumahan D’Trosemi, Desa Trosemi, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Rinciannya terdiri atas 86 bidang tanah kavling dengan luas total 7.343 meter persegi dan 17 unit rumah di atas lahan seluas 1.200 meter persegi, seluruhnya bersertifikat hak guna bangunan atas nama PT Multiguna Cipta Mandiri (MCM), perusahaan milik Taufiq Aljufri, Direktur Utama PT DSI.

Penyitaan bukan yang terakhir

Kasubdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Arsal Sahban yang memimpin penanganan perkara PT DSI menegaskan bahwa penyitaan ini bukan yang terakhir. Ia menyampaikan perintah Direktur Tipideksus Kombes Pol Suhasto agar penelusuran aset terus dilakukan tanpa berhenti, dan aset PT DSI beserta afiliasinya akan dikejar ke mana pun disembunyikan dan atas nama siapa pun dicatatkan.

Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 309/PenPid.B-SITA/2026/PN Skh tertanggal 13 Oktober 2026. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan klaster keempat, yakni penanganan yang membidik PT DSI sebagai korporasi. Sebelumnya, Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita 110 aset, dan kini kembali menyita 103 aset yang terafiliasi dengan Taufiq Aljufri.

Suggested read: Polresta Sorong Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pakaian Dinas ASN Rp477 Juta

Kerja sama dengan OJK dan BPN

Aset di Sukoharjo terungkap berkat kerja sama Bareskrim Polri dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menelusuri aset-aset PT DSI. Data hasil penelusuran OJK kemudian diverifikasi penyidik ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo hingga kepemilikannya dipastikan. Di lapangan, penyidik juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Surakarta dan BPN setempat.

Menurut Arsal, kerja sama dengan OJK menjadi kunci karena data dari OJK diverifikasi satu per satu ke BPN, dan hasilnya kini sudah disita. Sinergi seperti itu membuat aset bisa cepat ditemukan dan diamankan untuk kepentingan para korban. Penelusuran di wilayah Solo Raya pun terus berkembang, dengan tim penyidik yang dipimpin AKBP Agus Sobarnapraja melakukan pendalaman atas sejumlah informasi aset lainnya.

Suggested read: Kejati Gorontalo Tahan Eks Pj Gubernur Hamka Hendra Noer Kasus Video Wall

Apa poin penting dari berita ini?

  • Bareskrim Polri menyita aset senilai sekitar Rp10,23 miliar dalam perkara PT Dana Syariah Indonesia di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang diumumkan Sabtu, 31 Oktober 2026.
  • Penyitaan meliputi 103 objek tanah dan bangunan di Perumahan D’Trosemi, Desa Trosemi, Kecamatan Gatak, pada Rabu, 28 Oktober 2026.
  • Sebanyak 103 objek itu terdiri atas 86 bidang tanah kavling seluas total 7.343 meter persegi dan 17 unit rumah di atas lahan 1.200 meter persegi, bersertifikat hak guna bangunan atas nama PT Multiguna Cipta Mandiri.
  • Penyitaan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 309/PenPid.B-SITA/2026/PN Skh tertanggal 13 Oktober 2026, sebagai bagian penyidikan klaster keempat yang membidik PT DSI sebagai korporasi.
  • Aset terungkap lewat kerja sama Bareskrim dengan OJK, diverifikasi ke Kantor Pertanahan Sukoharjo, dan penelusuran aset di Solo Raya masih terus berjalan untuk kepentingan korban.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *