Saturday, 31 October 2026
Hukum

Ahmad Dedi Dicegah ke Luar Negeri hingga April 2027 dalam Penyidikan Korupsi Bea Cukai

Gedung dan logo Komisi Pemberantasan Korupsi

Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan Ahmad Dedi alias Dedi Congor yang merupakan tersangka KPK sudah dicegah ke luar negeri sejak 23 Oktober 2026. Pencegahan itu diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengonfirmasi bahwa permohonan pencegahan dari KPK telah diterima dan diproses. Konfirmasi itu disampaikan pada Sabtu, 31 Oktober 2026, setelah KPK juga membenarkan adanya pencegahan terhadap Dedi.

Hendarsam menjelaskan nama Ahmad Dedi telah dimasukkan ke dalam daftar pencegahan sejak tanggal pengajuan, yakni 23 Oktober 2026. Pencegahan itu berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang ditangani KPK di lingkungan Bea Cukai untuk periode 2025 dan 2026.

Masa pencegahan berlaku selama enam bulan, mulai 23 Oktober 2026 hingga 23 April 2027. Selama periode itu, Dedi tidak dapat melakukan perjalanan ke luar negeri, sehingga penyidik dapat memastikan kehadirannya selama proses penyidikan berlangsung.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Budi membenarkan penyidik telah melakukan pencegahan ke luar negeri untuk yang bersangkutan.

Ahmad Dedi merupakan aparatur sipil negara di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan telah berstatus tersangka sejak September 2026. Ia merupakan pejabat fungsional Bea Cukai Madya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Bea Cukai.

Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi suap dan gratifikasi yang diungkap KPK pada Februari 2026. Dalam pengembangan tersebut, KPK juga menetapkan Gatot Heroe selaku Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai sebagai tersangka pada Agustus 2026.

Dengan penetapan Dedi, total sembilan tersangka telah diproses dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan tersebut. Penyidikan perkara ini masih terus berjalan, termasuk penggeledahan di Kantor Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah pada Jumat, 30 Oktober 2026, yang mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi terkait kerugian keuangan negara di sektor cukai.

Di luar penanganan KPK, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri juga telah menetapkan Ahmad Dedi sebagai tersangka sejak 2023 dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi. Riwayat itu menambah kompleksitas penanganan hukum terhadap Dedi, meskipun perkara yang menjadi dasar pencegahan kali ini adalah penyidikan KPK periode 2025 dan 2026.

Pencegahan ke luar negeri adalah langkah standar dalam penyidikan korupsi untuk mencegah tersangka meninggalkan wilayah hukum Indonesia sebelum proses hukum selesai. Langkah itu tidak sama dengan putusan pengadilan, dan status hukum Dedi tetap mengikuti proses penyidikan dan persidangan yang berlaku.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan Ahmad Dedi alias Dedi Congor yang merupakan tersangka KPK sudah dicegah ke luar negeri sejak 23 Oktober 2026.
  • Pencegahan itu diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk periode 2025 dan 2026.
  • Masa pencegahan berlaku selama enam bulan, mulai 23 Oktober 2026 hingga 23 April 2027, sehingga Dedi tidak dapat melakukan perjalanan ke luar negeri selama periode itu.
  • Ahmad Dedi telah berstatus tersangka sejak September 2026 dalam pengembangan penyidikan dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Bea Cukai.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *