Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih rencananya akan membuka layanan klinik pratama yang bisa diakses menggunakan BPJS Kesehatan. Rencana itu menjadi bagian dari pengembangan unit bisnis koperasi di bidang kesehatan, selain logistik dan perdagangan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut pembahasan mengenai pemanfaatan klinik Kopdes Merah Putih sudah dilakukan. Sejumlah proyek percontohan atau pilot project juga diklaim sudah dijalankan untuk melihat model bisnis yang akan diterapkan.
Sudah ada pembahasan memang salah satu unit bisnis dari koperasi selain logistik perdagangan itu ada juga apotek dan klinik, kata Budi saat ditemui awak media di Jakarta Utara, Jumat, 30 Oktober 2026.
Menurut Budi, klinik koperasi akan memiliki model bisnis serupa dengan klinik swasta, berbeda dengan puskesmas yang memberikan layanan kesehatan sesuai ketentuan layanan pemerintah. Ia menyebut sudah ada beberapa pilot project untuk melihat model bisnisnya, dengan model yang sama seperti klinik swasta, sementara puskesmas tidak berbayar.
Budi menyebut peserta BPJS Kesehatan nantinya dapat memanfaatkan layanan saat berobat ke klinik maupun membeli obat di apotek Kopdes Merah Putih. Peserta Jaminan Kesehatan Nasional dapat menggunakan layanan tersebut sama seperti di semua klinik swasta yang bekerja sama dengan BPJS.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan klinik Kopdes Merah Putih harus memenuhi persyaratan sebelum dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Salah satu syarat tersebut adalah harus ditetapkan dan disahkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai klinik, setelah itu BPJS Kesehatan akan melakukan proses penilaian kelayakan atau kredensialing sebelum memutuskan kerja sama.
Rizzky menjelaskan proses kredensialing mencakup penilaian terhadap fasilitas, sarana dan prasarana, serta ketersediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh klinik yang ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, termasuk klinik milik Kopdes Merah Putih.
BPJS Kesehatan juga akan mempertimbangkan kebutuhan fasilitas kesehatan di wilayah tempat klinik tersebut beroperasi. Jika suatu wilayah masih kekurangan fasilitas kesehatan, keberadaan klinik baru dapat menjadi salah satu pertimbangan untuk memperluas akses layanan. Sebaliknya, apabila jumlah fasilitas kesehatan di wilayah tersebut sudah memadai, penambahan klinik tetap memerlukan penilaian lebih lanjut.
Rizzky menegaskan pelaksanaan pilot project saja belum cukup untuk membuat klinik Koperasi Merah Putih langsung bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, karena setiap klinik tetap harus melalui prosedur yang berlaku. Ia juga menjelaskan peserta JKN memiliki fitur portabilitas yang memungkinkan mereka mengakses layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama di luar wilayah tempat mereka terdaftar, dengan ketentuan yang berlaku, termasuk batas frekuensi kunjungan di luar wilayah terdaftar.
Dengan demikian, peserta dapat memanfaatkan klinik Kopdes Merah Putih di wilayah lain apabila klinik tersebut telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan memenuhi ketentuan layanan portabilitas, sehingga jangkauan layanan kesehatan di desa dan kelurahan diharapkan semakin luas.
Apa poin penting dari berita ini?
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih rencananya membuka layanan klinik pratama yang bisa diakses menggunakan BPJS Kesehatan, disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Jakarta Utara pada Jumat, 30 Oktober 2026, dengan model bisnis serupa klinik swasta dan sejumlah pilot project yang sudah dijalankan. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan klinik harus ditetapkan dan disahkan Kementerian Kesehatan sebagai klinik terlebih dahulu, lalu menjalani kredensialing atas fasilitas, sarana prasarana, dan tenaga medis sebelum diputuskan kerja sama. BPJS juga mempertimbangkan kebutuhan fasilitas kesehatan di wilayah tersebut, dan peserta JKN dapat memanfaatkan klinik lewat fitur portabilitas sesuai ketentuan, termasuk batas frekuensi kunjungan di luar wilayah terdaftar.


