Klaim bahwa gaji guru resmi naik 60 persen mulai 2027 ramai beredar di media sosial dan dinyatakan salah oleh pemeriksa fakta. Unggahan yang beredar itu mengatasnamakan Menteri Keuangan dan DPR RI, padahal hingga kini belum ada keputusan resmi apa pun tentang kenaikan gaji pokok guru sebesar itu untuk tahun 2027.
Unggahan tersebut beredar dari akun Facebook bernama “Aksara Nusa” pada Rabu, 29 Oktober 2026. Unggahan itu menampilkan foto arsip disertai narasi yang berbunyi: “ATAS PERINTAH PRESIDEN SUHASIL BERSAMA DPR RI RESMI MENETAPKAN GAJI GURU NAIK 60% MULAI TAHUN DEPAN”. Narasi itu juga menyebut Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan DPR RI sebagai pihak yang disebut telah menetapkan kenaikan tersebut.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo melalui TurnBackHoax kemudian menelusuri klaim itu dengan memasukkan kata kunci “gaji guru naik 60% mulai 2027” ke mesin pencarian Google. Penelusuran tersebut mengarah ke pemberitaan ANTARA pada Jumat, 14 Agustus 2026, yang berjudul “DPR minta gaji dan tunjangan guru-dosen naik pada 2027”.
Dalam pemberitaan itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendorong pemerintah agar memasukkan kenaikan gaji dan tunjangan guru serta dosen dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Pernyataan tersebut merupakan dorongan dari DPR, bukan pengumuman bahwa kenaikan gaji sebesar 60 persen telah resmi ditetapkan.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 14 Agustus 2026 menyatakan bahwa pemerintah belum merencanakan kenaikan gaji guru untuk 2027. Pernyataan itu dikutip dari pemberitaan Katadata yang dirujuk Mafindo dalam hasil pemeriksaannya.
Dengan demikian, ada dua hal yang tidak sesuai antara klaim yang beredar dan fakta yang ditemukan. Pertama, yang ada pada Agustus 2026 adalah dorongan DPR agar kenaikan gaji guru dan dosen dibahas dalam RAPBN 2027, bukan penetapan resmi kenaikan 60 persen. Kedua, pemerintah pada waktu yang sama justru menyatakan belum merencanakan kenaikan gaji guru untuk 2027.
Mafindo menyimpulkan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi atau kepastian mengenai kenaikan gaji pokok guru secara umum untuk tahun 2027. Unggahan yang mengklaim “gaji guru naik 60% mulai 2027” dikategorikan sebagai konten palsu atau fabricated content, yakni konten yang dibuat-buat seolah-olah berasal dari keputusan resmi.
Klaim semacam ini mudah menyebar karena menyentuh harapan banyak guru tentang kesejahteraan. Namun, sebuah dorongan politik dalam pembahasan anggaran berbeda dengan keputusan resmi yang sudah ditetapkan dan diumumkan pemerintah. Selama belum ada pengumuman resmi dari pemerintah, angka 60 persen itu tidak bisa dianggap sebagai kebijakan yang berlaku.
Bagi pembaca, cara paling aman untuk mengecek kabar seperti ini adalah menelusuri sumber aslinya: apakah ada pernyataan resmi pemerintah, apakah pemberitaan yang dirujuk benar-benar berisi penetapan atau hanya dorongan, dan apakah lembaga pemeriksa fakta sudah memberi putusan atas klaim tersebut. Dalam kasus ini, ketiga penanda itu mengarah pada satu kesimpulan yang sama: klaim kenaikan gaji guru 60 persen mulai 2027 adalah salah.
Apa poin penting dari berita ini?
- Klaim yang beredar di Facebook pada 29 Oktober 2026 menyebut gaji guru resmi naik 60 persen mulai 2027 atas perintah presiden bersama DPR RI.
- Penelusuran Mafindo menemukan pemberitaan ANTARA 14 Agustus 2026 yang isinya dorongan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani agar kenaikan gaji guru dan dosen dibahas dalam RAPBN 2027, bukan penetapan resmi.
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 14 Agustus 2026 menyatakan pemerintah belum merencanakan kenaikan gaji guru untuk 2027.
- Mafindo menyimpulkan belum ada keputusan resmi atau kepastian mengenai kenaikan gaji pokok guru secara umum untuk 2027, sehingga klaim tersebut adalah konten palsu.


