Friday, 30 October 2026
Konspirasi

Pemeriksa Fakta: Klaim DPRD Larang Kantor Jadi Lokasi Unjuk Rasa Itu Salah

Grafis pemeriksa fakta TurnBackHoax yang menampilkan unggahan yang diklaim melarang kantor DPRD menjadi tempat aksi unjuk rasa, berlabel konten palsu

Sebuah unggahan di media sosial yang mengklaim Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melarang kantor menjadi lokasi aksi unjuk rasa dinyatakan salah oleh pemeriksa fakta. Klaim yang beredar itu menyebut aspirasi harus disampaikan melalui wadah dan lokasi terbuka yang telah ditentukan, seolah-olah kantor DPRD tertutup bagi penyampaian pendapat di muka umum.

Unggahan tersebut dibagikan akun X bernama “aiirdann” pada Sabtu, 23 Oktober 2026, berupa foto disertai narasi yang berbunyi: “DPRD MELARANG LOKASI KANTOR MENJADI TEMPAT AKSI UNJUK RASA. ASPIRASI HARUS DISAMPAIKAN MELALUI WADAH DAN LOKASI TERBUKA YANG TELAH DITENTUKAN.” Hingga Kamis, 29 Oktober 2026, unggahan itu tercatat baru dilihat 23 kali.

Apa hasil pemeriksaannya

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri klaim itu dengan memasukkan kata kunci “DPRD tidak boleh menjadi tempat aksi unjuk rasa” ke mesin pencari. Hasilnya, tidak ditemukan bukti maupun pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim tersebut.

Tim pemeriksa fakta kemudian melakukan penelusuran visual dengan Google Lens untuk mengidentifikasi sosok dalam foto unggahan. Hasil pencarian itu justru mengarah pada sosok Menteri Perdagangan, tetapi hasil tersebut belum cukup untuk memastikan identitas orang dalam gambar. Berdasarkan pemeriksaan visual, gambar tersebut diduga merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI).

Atas dasar itu, TurnBackHoax menyimpulkan unggahan berisi klaim “kantor DPRD tidak boleh jadi lokasi unjuk rasa” adalah konten palsu (fabricated content). Tidak ditemukan pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim tersebut.

Suggested read: Klaim Pendaftaran Bedah Rumah Lewat Telegram Ternyata Penipuan, Ini Jalur Resminya

Apa kata aturan yang berlaku

Penelusuran pemeriksa fakta merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pasal 2 ayat (1) aturan itu menyebutkan setiap warga negara, baik secara perorangan maupun kelompok, dapat menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi.

Pasal 9 ayat (1) mengatur bahwa penyampaian pendapat di muka umum dapat dilakukan melalui unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas. Pasal 9 ayat (2) memang mengatur pengecualian lokasi, antara lain lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek vital nasional. Penyampaian pendapat di muka umum juga tidak dilaksanakan pada hari besar nasional.

Yang penting, kantor DPRD tidak disebutkan secara khusus sebagai lokasi yang dilarang dalam ketentuan tersebut. Pasal 10 ayat (1) mengatur penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Pasal 10 ayat (3) menetapkan pemberitahuan itu harus diterima Polri setempat paling lambat tiga kali 24 jam sebelum kegiatan dimulai. Ketentuan ini menunjukkan pelaksanaan demonstrasi memiliki tata cara yang harus dipenuhi, bukan larangan umum untuk menyampaikan aspirasi di kantor DPRD.

Suggested read: Waspada! Kuis Berhadiah Rp100 Juta dari Menteri Pertanian Ternyata Penipuan

Mengapa klaim seperti ini perlu dicek

Klaim yang menyangkut hak menyampaikan pendapat mudah menyebar karena menyentuh emosi dan terasa seperti pengumuman resmi, apalagi ketika dibungkus foto seorang pejabat di depan gedung pemerintahan. Padahal, seperti ditunjukkan dalam kasus ini, foto dan narasi bisa saja tidak berasal dari peristiwa yang diklaim.

Pembaca yang menemukan unggahan serupa disarankan memeriksa tiga hal sebelum membagikannya: apakah ada pemberitaan kredibel yang memuat klaim yang sama, apakah aturan yang dikutip benar-benar memuat larangan itu, dan apakah foto yang dipakai berasal dari peristiwa yang diklaim. Bila salah satu tidak terbukti, klaim tersebut patut diragukan.

Dengan demikian, klaim yang beredar bahwa DPRD melarang kantor menjadi lokasi unjuk rasa tidak terbukti dan dinyatakan sebagai konten palsu oleh pemeriksa fakta. Hak menyampaikan pendapat di muka umum tetap diatur oleh undang-undang, dengan tata cara pemberitahuan kepada Polri, bukan dengan larangan umum seperti yang diklaim unggahan tersebut.

Suggested read: Pemeriksa Fakta: Tautan Pendaftaran Petugas Haji 2027 yang Beredar Itu Palsu

Apa poin penting dari berita ini?

  • Sebuah unggahan di media sosial yang mengklaim Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melarang kantor menjadi lokasi aksi unjuk rasa dinyatakan salah oleh pemeriksa fakta.
  • Unggahan tersebut dibagikan akun X bernama “aiirdann” pada Sabtu, 23 Oktober 2026, dan hingga Kamis, 29 Oktober 2026, unggahan itu tercatat baru dilihat 23 kali.
  • Tim Pemeriksa Fakta Mafindo menelusuri klaim itu dan tidak menemukan bukti maupun pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim tersebut.
  • Kantor DPRD tidak disebutkan secara khusus sebagai lokasi yang dilarang dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
  • TurnBackHoax menyimpulkan unggahan berisi klaim “kantor DPRD tidak boleh jadi lokasi unjuk rasa” adalah konten palsu (fabricated content).

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *