Sebuah klaim yang beredar luas di media sosial menyebut BPJS Kesehatan akan dihapus dan diganti klinik Koperasi Desa (Kopdes) pada akhir Oktober 2026. Klaim itu dinyatakan SALAH oleh Tim Pemeriksa Fakta Mafindo melalui kanal TurnBackHoax. Hingga Jumat, 30 Oktober 2026, tidak ada kebijakan penghapusan BPJS Kesehatan, dan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijalankan BPJS Kesehatan tetap berjalan.
Klaim tersebut beredar antara lain lewat akun X pada Minggu, 25 Oktober 2026, yang menuliskan bahwa BPJS rencananya akan dihapus dan dananya dialihkan ke program lain, lalu digantikan klinik kesehatan di Koperasi Desa Merah Putih yang tersebar di seluruh Indonesia. Unggahan itu juga menuding berita tentang hal tersebut sulit ditemukan karena sengaja diturunkan. Akun Threads pada Senin, 26 Oktober 2026, membagikan narasi serupa dengan nada yang sama, yakni BPJS akan diotak-atik dan dialihkan ke klinik kopdes.
Penyebarannya tidak kecil. Hingga Jumat, 30 Oktober 2026, unggahan X yang paling banyak dibagikan itu telah dibagikan ulang lebih dari 10.000 kali, disukai hampir 40.000 kali, dan menuai sekitar 400 komentar. Angka itu menunjukkan mengapa klaim semacam ini perlu diluruskan: banyak orang yang membacanya bisa mengira perubahan besar atas jaminan kesehatan mereka benar-benar sudah diputuskan.
Untuk memeriksa klaim tersebut, Tim Pemeriksa Fakta Mafindo menelusuri pemberitaan valid dengan kata kunci terkait pengalihan BPJS ke klinik kopdes. Penelusuran itu mengarah pada pemberitaan yang memuat bantahan resmi dari BPJS Kesehatan. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan informasi penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Ia menyatakan Program JKN sampai saat ini tetap berjalan dan pihaknya fokus meningkatkan pelayanan.
Penjelasan serupa datang dari pengamat jaminan sosial. Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai wacana pengalihan BPJS Kesehatan ke Koperasi Desa tidak masuk akal karena banyak aspek yang harus dipertimbangkan. Dari sisi konstitusional, menurutnya, wacana itu berpotensi bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Dasar 1945, undang-undang terkait BPJS, serta Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Ia juga meragukan kemampuan koperasi desa untuk menjalankan program jaminan kesehatan sebesar dan serumit JKN.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital juga menyatakan tidak ditemukan pernyataan resmi pemerintah mengenai rencana penghapusan BPJS Kesehatan maupun pengalihan Program JKN ke Klinik Kopdes Merah Putih, dan meminta masyarakat tidak menanggapi isu yang beredar itu.
Dengan demikian, yang beredar di media sosial adalah teori dan tudingan yang belum terbukti, bukan kebijakan yang sudah ditetapkan. Tidak ada pernyataan resmi dari BPJS Kesehatan maupun pemerintah yang menyatakan BPJS akan dihapus pada akhir Oktober 2026 atau digantikan klinik kopdes. Sebaliknya, pernyataan resmi yang ada justru menegaskan program tetap berjalan.
Kesimpulan pemeriksa fakta Mafindo tegas: unggahan berisi klaim BPJS bakal dihapus dan diganti klinik kopdes merupakan hoaks dengan kategori konten yang menyesatkan (misleading content). Masyarakat yang menerima pesan serupa diimbau memeriksa dulu ke kanal resmi BPJS Kesehatan atau pemberitaan tepercaya sebelum meneruskannya, terutama bila pesan itu meminta data pribadi, mengarahkan ke tautan pendaftaran, atau mengatasnamakan program pemerintah.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa isu jaminan kesehatan sangat mudah memicu kecemasan, karena menyangkut biaya berobat keluarga. Karena itu, klaim yang menyangkut nasib BPJS, iuran, atau layanan kesehatan sebaiknya tidak langsung dipercaya hanya karena banyak dibagikan atau disertai tangkapan layar yang tampak meyakinkan. Selama tidak ada pengumuman resmi dari BPJS Kesehatan dan pemerintah, klaim penghapusan itu tetap berstatus tidak benar.
Apa poin penting dari berita ini?
- Klaim yang beredar di media sosial menyebut BPJS Kesehatan akan dihapus dan diganti klinik Kopdes pada akhir Oktober 2026.
- Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menyatakan klaim tersebut SALAH dan mengategorikannya sebagai konten yang menyesatkan.
- Kepala Humas BPJS Kesehatan menegaskan informasi penghapusan itu tidak benar dan Program JKN tetap berjalan.
- BPJS Watch menilai wacana pengalihan ke koperasi desa tidak masuk akal dan berpotensi bertentangan dengan UUD 1945, undang-undang BPJS, dan Undang-Undang SJSN.
- Menko PMK juga membantah klaim tersebut dan meminta masyarakat tidak menanggapi isu yang beredar itu.

