Friday, 30 October 2026
Politik

Wakil Ketua DPRD Gresik: APBDes Wajib Dipajang di Depan Balai Desa

Wakil Ketua DPRD Gresik Wongso Negoro

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Wongso Negoro, mendesak seluruh pemerintah desa memasang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di area depan balai desa. Desakan itu disampaikan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang digelar Pemerintah Kecamatan Balongpanggang bekerja sama dengan DPRD Gresik di Aula Kantor Kecamatan Balongpanggang, Kamis, 29 Oktober 2026. Kegiatan ini diikuti aparatur dari 25 desa di Kecamatan Balongpanggang.

Menurut Wongso Negoro, keterbukaan informasi merupakan kewajiban, dan dokumen APBDes wajib dipasang di area depan balai desa agar seluruh lapisan masyarakat dapat mengetahuinya. Ia menegaskan masyarakat memiliki hak untuk mengetahui penggunaan anggaran desa. Bila ditemukan desa yang tata kelola administrasinya tidak rapi serta tertutup, masyarakat diminta segera mengadukannya kepada DPRD. Pesan ini menjadi penekanan bahwa anggaran desa adalah dana milik negara yang penggunaannya harus bisa diawasi publik.

Pengawasan yang dimaksud tidak berhenti pada pemasangan dokumen. Wongso Negoro menekankan pengawasan harus menyeluruh, mulai dari perencanaan program hingga pelaporan penggunaan anggaran. Evaluasi berkala diperlukan untuk mendeteksi potensi kesalahan administrasi sejak dini dan mencegah terjadinya pelanggaran. Dengan cara itu, persoalan administrasi dapat diperbaiki sebelum berkembang menjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat.

Dalam kegiatan monev tersebut, dokumen yang dievaluasi mencakup Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), APBDes, serta berkas pertanggungjawaban realisasi anggaran. Camat Balongpanggang, Nursalim, menyampaikan kegiatan ini merupakan kolaborasi eksekutif dan legislatif untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan. Ia menegaskan agenda ini bukan sekadar formalitas penggugur kewajiban, melainkan tekad untuk menjamin setiap jenjang proses administrasi dapat dikelola dengan rapi.

Nursalim juga mengingatkan aparatur desa untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia menekankan warga yang mengurus surat-menyurat tidak boleh dipersulit atau dibebani pungutan yang tidak sah. Pelayanan wajib berlangsung sigap, tanpa dipungut biaya, dan mengedepankan kesopanan, sesuai arahan mendasar yang disampaikan langsung oleh Bupati Gresik. Pesan ini melengkapi tuntutan transparansi anggaran: desa yang terbuka dalam anggaran juga harus ramah dan bersih dalam pelayanan.

Desakan memasang APBDes di depan balai desa menjadi langkah sederhana tetapi berdampak besar. Ketika rincian anggaran terpampang di tempat yang mudah dilihat warga, ruang untuk penyimpangan menyempit dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa menguat. Kegiatan monev di Balongpanggang ini diharapkan menjadi contoh bagi kecamatan lain, agar tata kelola desa di seluruh Kabupaten Gresik semakin transparan, tertib administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik Wongso Negoro mendesak seluruh pemerintah desa memasang rincian APBDes di area depan balai desa.
  • Desakan itu disampaikan pada Monev Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa di Aula Kantor Kecamatan Balongpanggang, Kamis, 29 Oktober 2026, yang diikuti aparatur 25 desa.
  • Wongso Negoro menegaskan keterbukaan informasi adalah kewajiban dan masyarakat berhak mengetahui penggunaan anggaran desa, serta diminta mengadu bila menemukan desa yang tertutup.
  • Camat Balongpanggang Nursalim menambahkan pelayanan kepada warga harus sigap, tanpa pungutan tidak sah, dan mengedepankan kesopanan sesuai arahan Bupati Gresik.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *