Thursday, 29 October 2026
Hukum

Tawuran Maut Empat Geng di Kebon Jeruk: 19 Orang Ditangkap, Satu Tewas

Petugas mengawal sejumlah orang yang ditangkap terkait tawuran maut di Kebon Jeruk, Jakarta Barat

Tawuran maut yang melibatkan empat kelompok geng di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berujung pada penangkapan 19 orang dan menewaskan satu orang. Peristiwa itu terjadi pada Senin dini hari, 26 Oktober 2026, sekitar pukul 03.15 WIB, di kawasan permukiman. Polisi menyebut bentrokan tersebut melibatkan senjata tajam, petasan, dan cairan asam.

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Kebon Jeruk menangani perkara ini. Dari 19 orang yang ditangkap, tujuh di antaranya merupakan orang dewasa, sedangkan 12 lainnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum. Tiga tersangka dikaitkan dengan aksi pembacokan, sementara satu terduga pelempar air keras masih dalam pengejaran.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Nasriadi, menyampaikan perkembangan penanganan perkara itu pada Rabu, 28 Oktober 2026. Kasat Reskrim AKBP Edy Sudarma Korniawan turut menjelaskan peran para tersangka. Polisi menilai pengelola akun media sosial geng memegang peran sentral dalam memicu bentrokan.

RM, pengelola akun Geng Samudra, disebut sebagai aktor intelektual sekaligus pelaku pembacokan. Pengelola akun Geng Batavia berinisial A juga ditangkap, dan dua pengelola akun lainnya masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum. Empat geng yang terlibat adalah Geng Popeye, Geng Batavia, Geng Bonsai, dan Geng Samudra.

Menurut polisi, ajakan tawuran dan kode-kode seperti “berangkat” dan “serang” disebarkan lewat media sosial. Aksi bentrokan bahkan disiarkan langsung atau diunggah ke Instagram. Motif yang didalami penyidik antara lain soal identitas dan pengakuan kelompok, uang saweran, serta keinginan menambah pengikut di media sosial.

Polisi juga menyoroti pola perekrutan anggota geng yang menyasar anak di bawah umur. Doktrin loyalitas kelompok yang keliru, atau jiwa korsa dalam pengertian negatif, diduga dipakai untuk menanamkan kesetiaan buta kepada anggota muda. Pola semacam ini membuat anak-anak mudah diarahkan ke dalam aksi kekerasan jalanan.

Peristiwa di Kebon Jeruk menjadi pengingat bahwa tawuran remaja bukan sekadar kenakalan sesaat. Ketika ajakan kekerasan disebar lewat media sosial dan ditonton banyak orang, dampaknya bisa berujung pada korban jiwa dan proses hukum yang panjang bagi para pelakunya, termasuk mereka yang masih anak-anak.

Penanganan perkara masih berjalan. Polisi terus memburu terduga pelempar air keras yang belum tertangkap serta mendalami jaringan pengelola akun media sosial geng tersebut. Masyarakat diimbau mengawasi aktivitas anak di media sosial dan segera melapor bila menemukan ajakan tawuran di lingkungan sekitar.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Tawuran empat geng di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada 26 Oktober 2026 menewaskan satu orang.
  • Polisi menangkap 19 orang, terdiri dari tujuh orang dewasa dan 12 anak yang berhadapan dengan hukum.
  • Pengelola akun media sosial geng dinilai berperan sentral, termasuk menyebar ajakan dan kode tawuran.
  • Satu terduga pelempar air keras masih buron dan pengejaran masih dilakukan polisi.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *