Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) menggelar kuliah umum yang membahas peran Komisi Yudisial dalam kekuasaan kehakiman. Kuliah umum itu mengangkat tema Komisi Yudisial sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman demi mewujudkan kemandirian peradilan dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang baik.
Pembicara utama dalam kuliah umum tersebut adalah Ketua Komisi Yudisial RI, Prof Abdul Chair Ramadhan. Acara dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Unsri, Prof Joni Emirzon. Hadir pula Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Prof Andi Muhammad Asrun, Kepala Biro Umum Jonsi Afriantara, serta Kepala Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal R. Adha Pamekas.
Persoalan utama yang dibahas adalah dualisme pengawasan hakim yang dijalankan bersama oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Menurut Abdul Chair, pembagian pengawasan itu menimbulkan ketidakharmonisan dan disorientasi dalam penegakan etik hakim. Kondisi tersebut dinilai perlu dibenahi agar pengawasan berjalan satu arah dan jelas.
Abdul Chair menjelaskan bahwa KY bukan pemegang kekuasaan kehakiman. Lembaga itu hadir sebagai pelengkap yang menyempurnakan kekuasaan kehakiman. Peran tersebut penting untuk menyeimbangkan dua hal yang sama-sama harus dijaga, yakni kemandirian hakim dalam memutus perkara dan akuntabilitas hakim kepada publik.
Keseimbangan itu, menurutnya, menjadi penjaga agar kemandirian peradilan tidak berubah menjadi kesewenangan. Hakim yang merdeka tetap harus tunduk pada etika dan perilaku yang diatur, sehingga putusan yang dihasilkan dapat dipercaya masyarakat. Tanpa pengawasan etik, kekuasaan kehakiman berisiko disalahgunakan.
Untuk memperkuat argumennya, Abdul Chair menguraikan sejumlah kaidah fikih yang berkaitan dengan kewenangan, kemaslahatan, dan pencegahan kemudaratan. Ia antara lain menjelaskan bahwa pengawasan etik KY dapat dipandang sebagai sarana untuk mencapai tujuan kemandirian peradilan yang baik. Ia juga mengaitkan kedudukan khusus hakim dengan Pasal 24B Undang-Undang Dasar 1945.
Kesimpulan yang disampaikan dalam kuliah umum itu adalah KY merupakan pihak yang paling dominan dalam pengawasan hakim. Karena itu, ia mendorong revisi undang-undang yang terkait agar penegakan etik hakim dapat dioptimalkan tanpa dualisme pengawasan yang selama ini menjadi sumber ketidakjelasan.
Kemandirian peradilan sendiri ditegaskan sebagai syarat penting bagi tata kelola pemerintahan yang baik. Peradilan yang mandiri dan berintegritas menjadi fondasi kepercayaan publik terhadap hukum, sekaligus penopang bagi penyelenggaraan negara yang bersih dan akuntabel.
Apa poin penting dari berita ini?
- Fakultas Hukum Unsri menggelar kuliah umum tentang peran Komisi Yudisial dalam kekuasaan kehakiman.
- Ketua KY Prof Abdul Chair Ramadhan menyoroti dualisme pengawasan hakim oleh KY dan Mahkamah Agung.
- KY ditegaskan bukan pemegang kekuasaan kehakiman, melainkan pelengkap yang menyempurnakannya.
- Abdul Chair mendorong revisi undang-undang agar penegakan etik hakim optimal tanpa dualisme.


