Friday, 30 October 2026
Lingkungan

Dana Karbon Tak Hentikan Deforestasi Kalimantan Timur, Ini Datanya

Hutan tropis Kalimantan Timur yang terancam deforestasi

Deforestasi di Kalimantan Timur (Kaltim) ternyata masih berlanjut meski provinsi itu telah menerima dana karbon dari skema Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF). Data yang dihimpun organisasi pemantau hutan menunjukkan tutupan hutan terus berkurang, baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan.

Berdasarkan data Yayasan Auriga Nusantara dan Global Nature Watch, deforestasi kumulatif di Kaltim mencapai 381.838 hektare pada periode 2015 hingga 2025, tersebar di delapan kabupaten dan kota. Berau mencatat angka tertinggi, yakni 149.360 hektare, sedangkan Balikpapan paling rendah dengan 426 hektare. Kaltim tercatat sebagai provinsi dengan deforestasi terbesar ketiga di Indonesia pada 2023, dan posisinya naik pada 2024.

Deforestasi itu terjadi di berbagai bentuk perizinan, termasuk izin pertambangan, hak guna usaha perkebunan, hutan tanaman industri (HTI), dan konsesi tambang. Kritikus menilai aturan yang ada baru menghentikan penerbitan izin baru tanpa berlaku surut terhadap izin lama. Persetujuan penggunaan kawasan hutan dan perubahan status kawasan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kaltim juga disebut ikut membuka ruang bagi berkurangnya hutan.

Dampaknya terlihat pada emisi gas rumah kaca. Emisi kotor dari hilangnya hutan primer tercatat 96,42 juta MgCO2e, atau rata-rata 19,28 juta MgCO2e per tahun. Emisi melonjak 73,6 persen pada 2023 menjadi 23,94 juta MgCO2e, turun menjadi 21,41 juta MgCO2e pada 2024, lalu naik lagi pada 2025. Total emisi dari hilangnya tutupan hutan mencapai 484,57 juta MgCO2e. Pada 2023 saja, deforestasi dari dua entitas tambang diperkirakan sekitar 1.300 hektare.

Ironisnya, Kaltim adalah provinsi pertama di Indonesia dan kawasan pertama di Asia-Pasifik yang menerima dana FCPF. Tahap pertama yang diterima sebesar 20,9 juta dolar Amerika Serikat dari total 110 juta dolar yang dijanjikan Bank Dunia. Pembayaran penuh yang diharapkan tuntas pada 2024 tertunda setahun, dengan pencairan pada akhir 2025.

Direktur Eksekutif Walhi Kaltim, Fathur Roziqin Fen, termasuk pihak yang menyoroti ketidaksesuaian antara pembayaran dana karbon dan kondisi hutan di lapangan. Sementara itu, Iwan Darmawan, Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Provinsi Kaltim sekaligus anggota unit pengelola proyek FCPF Kaltim, menjadi salah satu pihak yang berkaitan dengan pengelolaan program tersebut.

Persoalan ini menguji logika dana karbon itu sendiri. Skema pembayaran berbasis hasil mensyaratkan penurunan deforestasi yang terukur. Bila hutan tetap hilang di konsesi dan kawasan yang sudah berizin, klaim keberhasilan program menjadi sulit dipertahankan, sekalipun ada penurunan di sebagian wilayah.

Ke depan, perlindungan hutan Kaltim membutuhkan langkah yang menyentuh izin lama, bukan hanya moratorium izin baru. Penegakan atas konsesi yang membuka hutan, transparansi data deforestasi, dan konsistensi tata ruang menjadi kunci agar dana karbon benar-benar berbuah bagi hutan dan masyarakat di sekitarnya.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Deforestasi di Kalimantan Timur masih berlanjut meski provinsi itu menerima dana karbon skema FCPF-CF.
  • Deforestasi kumulatif 2015 hingga 2025 mencapai 381.838 hektare, tertinggi di Berau dengan 149.360 hektare.
  • Emisi kotor dari hilangnya hutan primer tercatat 96,42 juta MgCO2e, rata-rata 19,28 juta MgCO2e per tahun.
  • Kaltim menerima tahap pertama dana FCPF sebesar 20,9 juta dolar AS dari total 110 juta dolar yang dijanjikan Bank Dunia.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *