Thursday, 29 October 2026
Ekonomi

Mentan Amran Bongkar Dugaan Mafia Beras 600 Ton, SPHP Disulap Jadi Premium

Tumpukan karung beras di toko beras

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman membongkar dugaan penyelewengan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Jakarta Timur. Beras yang seharusnya disalurkan lewat program pemerintah itu diduga dialihkan dan dijual sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi.

Temuan itu didapat saat inspeksi mendadak pada Rabu, 28 Oktober 2026, di sebuah toko dan rumah beras di Jalan Kayumanis X, Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur. Dalam sidak tersebut, Amran menemukan indikasi beras SPHP yang dipasarkan ulang bukan dalam kemasan program, termasuk beras medium tanpa merek yang diduga berasal dari stok SPHP.

Jumlah awal yang ditemukan mencapai sekitar 600 ton atau 600.000 kilogram. Angka itu masih temuan awal dan perlu diverifikasi dengan barang bukti serta dokumen distribusi sebelum dapat dipastikan sebagai jumlah yang diselewengkan. Polisi, termasuk Polres Metro Jakarta Timur dan unsur intelijen kepolisian, dilibatkan untuk menelusuri asal beras, jalur pengemasan, rute penjualan, dan kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.

Selisih harga menjadi motif yang disorot. Beras SPHP dipatok sekitar Rp12.500 per kilogram, sedangkan beras premium bisa dijual hingga Rp17.000 per kilogram. Selisih Rp4.500 per kilogram itu, bila dihitung secara ilustratif terhadap 600.000 kilogram, setara Rp2,7 miliar. Perlu ditegaskan, angka Rp2,7 miliar tersebut hanya ilustrasi perhitungan, bukan keuntungan ilegal atau kerugian negara yang sudah diaudit.

Dugaan pengalihan beras SPHP merugikan dua pihak sekaligus. Masyarakat kehilangan akses terhadap beras bersubsidi yang harganya dijaga pemerintah, sementara negara berpotensi dirugikan karena program stabilisasi tidak sampai ke sasaran. Praktik seperti ini juga mengganggu pasar, karena beras premium yang beredar ternyata berasal dari stok program.

Program SPHP sendiri dirancang untuk menjaga pasokan dan menahan gejolak harga beras di tingkat konsumen. Pemerintah menyalurkan beras dengan harga terjangkau melalui jaringan distribusi yang ditetapkan. Karena itu, setiap kebocoran distribusi harus ditindak agar tujuan stabilisasi harga tetap tercapai.

Langkah berikutnya ada pada penyidikan. Aparat perlu memastikan dari mana beras itu berasal, siapa yang mengemas ulang, ke mana saja beras didistribusikan, dan apakah ada pihak lain yang terlibat. Dokumen pengiriman dan catatan penjualan menjadi bukti kunci untuk membedakan pelanggaran administratif dengan tindak pidana.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha beras. Menjual kembali beras program dengan kemasan dan label berbeda bukan sekadar pelanggaran tata niaga, tetapi bisa berujung pada proses hukum bila terbukti merugikan negara dan konsumen.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman membongkar dugaan penyelewengan beras SPHP yang dijual sebagai beras premium di Jakarta Timur.
  • Inspeksi mendadak dilakukan Rabu, 28 Oktober 2026, di Jalan Kayumanis X, Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur.
  • Temuan awal mencapai sekitar 600 ton, masih perlu diverifikasi dengan barang bukti dan dokumen distribusi.
  • Selisih harga SPHP Rp12.500 per kilogram dengan premium hingga Rp17.000 per kilogram diduga menjadi motif pengalihan.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *