JAKARTA — Sebanyak 21 kabupaten dan kota di Indonesia masuk kategori zona hitam akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Status tersebut menandakan tingkat polusi udara yang mengkhawatirkan sehingga fasilitas kesehatan di wilayah terdampak diminta meningkatkan kesiagaan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan langkah antisipasi itu di kantornya pada Senin, 26 Oktober 2026, setelah sebelumnya meninjau langsung kondisi di Palangka Raya. Menurutnya, pemerintah telah memetakan wilayah-wilayah yang masuk zona hitam dan segera memperkuat layanan kesehatan tingkat pertama di sana.
Alasan utama kesiagaan ini adalah risiko memburuknya kondisi pasien dengan gangguan pernapasan. Partikel polutan berukuran sangat kecil dapat masuk ke saluran pernapasan warga, sehingga penanganan oksigen menjadi kebutuhan paling mendesak ketika saturasi oksigen pasien menurun dan sesak napas terjadi.
Untuk itu, setiap puskesmas di wilayah berstatus hitam diwajibkan menyiapkan dua tabung oksigen berukuran besar. Dengan stok tersebut, pasien yang sudah mengalami sesak dapat langsung ditangani di puskesmas tanpa harus menunggu rujukan.
Selain memperkuat puskesmas milik pemerintah, Kementerian Kesehatan juga mendorong keterlibatan berbagai unsur masyarakat dan relawan. Sejumlah organisasi yang membuat rumah oksigen akan difasilitasi agar dapat membuka layanan serupa, sehingga jangkauan pelayanan bagi warga terdampak kabut asap semakin luas.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya mencegah lonjakan kasus berat akibat paparan asap karhutla, terutama bagi kelompok rentan yang tinggal di wilayah dengan kualitas udara terburuk.
Foto ilustrasi: Okezone (ilustrasi karhutla).


