Thursday, 29 October 2026
Hukum

Empat Anggota DPRD Jember Diperiksa Jaksa sebagai Saksi Kasus Korupsi Sosperda

Kepala Kejaksaan Negeri Jember Yadyn saat memberikan keterangan terkait penyidikan kasus korupsi sosperda

Kejaksaan Negeri Jember memanggil empat orang anggota DPRD setempat sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman untuk kegiatan sosialisasi pembentukan peraturan daerah (sosperda). Pemeriksaan itu berkaitan dengan ditetapkannya tersangka baru dalam perkara tersebut.

Ketua Kejari Jember, Yadyn, saat dikonfirmasi per telepon menjelaskan bahwa empat anggota dewan yang dipanggil sebagai saksi adalah M. Itqon Syauqi, Agus Sofyan, Widarto, dan Fuad Akhsan. Mereka dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sosperda tahun 2023–2024.

Keterangan para saksi itu diperlukan untuk mengetahui keterlibatan sekretaris DPRD dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Dalam penyidikan, keterangan saksi dari lingkungan lembaga yang sama dengan tersangka menjadi penting untuk merangkai alur pengadaan, mulai dari perencanaan kegiatan hingga pencairan anggaran makanan dan minuman untuk sosialisasi peraturan daerah.

Pemeriksaan empat saksi dari DPRD Kabupaten Jember tersebut berkaitan dengan ditetapkannya tersangka baru, yakni mantan Sekretaris DPRD Jember berinisial SY. Kejaksaan menahan SY pada Kamis, 22 Oktober, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman untuk kegiatan sosperda pada tahun 2023–2024.

Penetapan tersangka SY dilakukan setelah jaksa melakukan pendalaman atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya dalam perkara lima terdakwa sebelumnya yang sudah divonis bersalah. Dengan kata lain, perkara ini berkembang dari putusan pengadilan sebelumnya: fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan lima terdakwa itu didalami lebih lanjut hingga mengarah pada penetapan tersangka baru.

SY disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal tersebut menjadi dasar hukum bagi jaksa dalam menyusun dakwaan dan pembuktian di persidangan.

Yadyn menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi lainnya akan dilanjutkan untuk memperkuat pembuktian dan mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat. Kemungkinan adanya tersangka lain masih terbuka, dan penetapan tersangka tambahan akan mempertimbangkan hasil analisis fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Pernyataan ini menegaskan bahwa penyidikan belum ditutup: setiap keterangan saksi baru dapat membuka jalur pembuktian tambahan.

Perlu dipahami, status saksi dalam perkara ini berbeda dengan status tersangka. Para anggota DPRD yang dipanggil dimintai keterangan karena dinilai mengetahui atau berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang disidik, bukan karena sudah dinyatakan bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang dalam perkara korupsi hanya dapat diputuskan melalui proses persidangan di pengadilan.

Kasus sosperda ini mengingatkan bahwa kegiatan sosialisasi peraturan daerah, yang tujuannya mendekatkan produk hukum kepada masyarakat, tetap harus dikelola dengan tata kelola anggaran yang bersih. Pengadaan konsumsi untuk kegiatan seperti ini mungkin terlihat kecil nilainya dibanding proyek infrastruktur, tetapi ketika pengelolaannya menyimpang, ia tetap masuk dalam ranah tindak pidana korupsi dan ditindak melalui jalur hukum yang sama.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Kejari Jember memanggil empat anggota DPRD sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman kegiatan sosperda tahun 2023-2024.
  • Empat saksi itu adalah M. Itqon Syauqi, Agus Sofyan, Widarto, dan Fuad Akhsan; keterangan mereka diperlukan untuk mengetahui keterlibatan sekretaris DPRD dalam perkara tersebut.
  • Pemeriksaan berkaitan dengan tersangka baru, mantan Sekretaris DPRD Jember berinisial SY, yang ditahan pada Kamis, 22 Oktober.
  • Penetapan tersangka SY dilakukan setelah pendalaman atas putusan Pengadilan Tipikor Surabaya dalam perkara lima terdakwa sebelumnya yang sudah divonis bersalah.
  • Pemeriksaan saksi lain akan dilanjutkan untuk memperkuat pembuktian, dan kemungkinan tersangka tambahan masih terbuka berdasarkan analisis fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *