Sunday, 1 November 2026
Hukum

Kilang Beras Fortifikasi Bodong di Sumut Digerebek, Produksi 525 Ton Disita

Karung-karung beras bertumpuk di gudang kilang padi yang diperiksa petugas

Satuan Tugas Pangan Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkap dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pengungkapan ini dilakukan di kilang padi PT UDS, Kecamatan Tembung, Jumat, 30 Oktober 2026, setelah hasil pengujian laboratorium menunjukkan mutu dan kandungan gizi produk tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan.

Kasus ini berawal dari pengambilan sampel dan pengujian laboratorium terhadap empat merek beras fortifikasi produksi PT UDS, yakni Golden Number 111 Merah, Golden Number 111 Biru, Penari Bangkok, dan Ikan Mas Cupang. Hasil pengujian menunjukkan mutu dan kandungan gizi keempat produk tersebut tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada label kemasan. Temuan tersebut kemudian dilaporkan Bapanas kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri selaku Kepala Satgas Pangan Polri, Kombes Pol Suhasto, menjelaskan bahwa beras fortifikasi tersebut diproduksi menggunakan bahan baku beras putih atau setengah jadi yang kemudian dicampur dengan kernel sebagai sumber vitamin. Namun, kandungan gizi hasil akhirnya tidak memenuhi klaim yang tertulis pada kemasan, sehingga konsumen berpotensi dirugikan karena membeli produk dengan kandungan yang berbeda dari yang dijanjikan.

Berdasarkan pendalaman penyidik, PT UDS diperkirakan telah memproduksi sekitar 525.000 kilogram atau 525 ton beras fortifikasi selama periode Maret hingga Agustus 2026. Dengan asumsi harga jual Rp18.500 hingga Rp27.000 per kilogram, nilai ekonomis dari total produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp14,175 miliar. Perhitungan tersebut merupakan perkiraan nilai produksi, bukan jumlah uang hasil penjualan yang telah dipastikan diterima perusahaan.

Dari lokasi produksi, penyidik menyita 2.236 kemasan beras dengan total berat 15.145 kilogram. Barang bukti itu terdiri atas 347 kemasan Golden Number 111 Merah ukuran 5 kilogram, 661 kemasan Golden Number 111 Biru ukuran 5 kilogram, 435 kemasan Penari Bangkok ukuran 5 kilogram, serta 793 kemasan Ikan Mas Cupang ukuran 10 kilogram. Estimasi nilai barang bukti yang disita mencapai Rp280.182.500.

Suhasto menegaskan, bahan baku beras yang digunakan PT UDS berasal dari dalam negeri, yakni Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, dan bukan merupakan beras impor maupun beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Penegasan ini penting untuk meluruskan dugaan bahwa perkara ini berkaitan dengan pengoplosan beras program pemerintah, padahal yang dipersoalkan adalah ketidaksesuaian kandungan beras fortifikasi dengan label yang dicantumkan.

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Dery Agung Wijaya, menyampaikan penyidik telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk pelapor, perwakilan Bapanas, Direktur Utama PT UDS, kepala produksi, serta ahli perlindungan konsumen. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan sedikitnya dua alat bukti, penanganan perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, meskipun hingga konferensi pers berlangsung penyidik belum menetapkan tersangka.

Selain itu, Bapanas bersama kementerian terkait telah melakukan penarikan produk beras fortifikasi dari 28 merek yang sedang diperiksa di sejumlah wilayah Indonesia. Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Satgas Pangan Polri bersama Bapanas mengungkap dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada produksi beras fortifikasi di kilang padi PT UDS, Kecamatan Tembung, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat, 30 Oktober 2026.
  • Empat merek yang disorot adalah Golden Number 111 Merah, Golden Number 111 Biru, Penari Bangkok, dan Ikan Mas Cupang, yang mutu dan kandungan gizinya tidak sesuai dengan label kemasan menurut hasil uji laboratorium.
  • PT UDS diperkirakan memproduksi sekitar 525 ton beras fortifikasi selama Maret hingga Agustus 2026 dengan nilai ekonomis diperkirakan Rp14,175 miliar.
  • Penyidik menyita 2.236 kemasan beras seberat 15.145 kilogram, dan telah memeriksa 12 saksi, sementara perkara ditingkatkan ke penyidikan meski tersangka belum ditetapkan.
  • Bahan baku beras berasal dari Sidrap, Sulawesi Selatan, bukan beras impor atau beras SPHP, dan pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *