Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menindak empat anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Batam Kota yang terjaring razia narkotika di tempat hiburan malam Shark Club, Batam One Mall, Kota Batam, Minggu, 25 Oktober 2026. Keempat personel itu kini diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepri dan terancam sanksi berat hingga pemecatan tidak dengan hormat.
Penangkapan tersebut dikonfirmasi Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Irjen Pol Suhendri, saat ditemui awak media pada Jumat, 30 Oktober 2026. Suhendri memastikan kasus ini telah dilimpahkan sepenuhnya ke Bidpropam Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut, dan menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terbukti terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Keempat anggota yang diamankan terdiri atas satu perwira dan tiga bintara, menurut sejumlah laporan. Mereka diamankan dalam operasi penertiban narkotika yang digelar Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri di Shark Club, yang berada di kawasan Batam Center. Kepala Bidang Propam Polda Kepri, Kombes Pol Oxy Yudha Pratesta, menyampaikan keempat personel itu langsung menjalani penempatan khusus (patsus) sejak diamankan pada Minggu, sementara pemeriksaan terhadap mereka masih berlangsung.
Dalam penindakan di klub malam tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa etomidate, zat yang kini masuk dalam daftar peredaran gelap narkoba. Etomidate secara resmi telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II di Indonesia melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Zat ini merupakan obat anestesi yang bekerja menekan sistem saraf pusat, dan dalam penyalahgunaan ilegal dapat menimbulkan efek sedatif ekstrem, sensasi rileks, euforia, hingga hilangnya kesadaran.
Suhendri menyebut keempat oknum itu akan segera dihadapkan pada persidangan etik dan disiplin. Mengingat beratnya pelanggaran yang dilakukan, mereka terancam sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Namun, jenis dan tingkat pelanggaran masing-masing anggota akan ditentukan melalui pemeriksaan dan mekanisme sidang, apakah masuk kategori pelanggaran disiplin atau pelanggaran kode etik profesi Polri.
Hingga keterangan pada Jumat malam, Polda Kepri belum mengumumkan identitas maupun pangkat rinci keempat anggota tersebut, belum mengumumkan hasil tes laboratorium, dan belum merinci peran masing-masing anggota terkait barang bukti yang diamankan. Penyidik masih mendalami keterkaitan setiap personel dengan barang bukti tersebut, sehingga perkara ini masih ditulis sebagai dugaan yang diperiksa, bukan sebagai putusan yang sudah berkekuatan hukum, dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
Suhendri menyebut peristiwa ini sebagai aib bagi institusi dan keluarganya di Polda Kepri. Ia menegaskan sudah sering menyampaikan pesan Kapolri tentang zero tolerance untuk pelanggaran narkoba, sehingga anggota seharusnya sudah paham bahwa pelanggaran pasti ditindak. Penegasan ini disampaikan usai menunaikan salat Jumat di Masjid Al-Azhar Beverly, Batam Center, Jumat, 30 Oktober 2026.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penindakan narkotika berlaku juga ke dalam tubuh kepolisian sendiri. Penanganan melalui Bidpropam, penempatan khusus, dan sidang etik menjadi jalur yang ditempuh untuk memastikan setiap anggota yang terbukti melanggar mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa poin penting dari berita ini?
- Empat anggota Polsek Batam Kota terjaring razia narkotika Ditresnarkoba Polda Kepri di tempat hiburan malam Shark Club, Batam One Mall, Kota Batam, Minggu, 25 Oktober 2026.
- Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri mengonfirmasi penangkapan itu pada Jumat, 30 Oktober 2026, dan memastikan perkara dilimpahkan ke Bidpropam Polda Kepri.
- Petugas mengamankan barang bukti berupa etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
- Keempat personel yang terdiri atas satu perwira dan tiga bintara itu langsung menjalani penempatan khusus, dan terancam sidang etik serta sanksi hingga pemecatan tidak dengan hormat.
- Identitas, hasil tes laboratorium, dan peran masing-masing anggota belum diumumkan karena pemeriksaan masih berlangsung, sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku.


