Sunday, 1 November 2026
Hukum

Polda Aceh Tangani Laporan Dugaan Khalwat Oknum Ketua DPRK Nagan Raya

A young boy in a traditional outfit reading the Quran in a classroom setting.

Penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh kini menangani laporan dugaan tindak pidana khalwat yang melibatkan oknum Ketua DPRK Nagan Raya berinisial RR dengan seorang perempuan. Perkembangan penanganan itu disampaikan Polda Aceh melalui Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, Sabtu (31/10/2026).

Kasus tersebut bermula pada Rabu malam, 28 Oktober 2026, di rumah dinas Ketua DPRK Nagan Raya di Komplek Perkantoran Suka Makmue. Istri RR berinisial IK datang ke rumah dinas untuk melihat kondisi anaknya, namun dari kamar utama yang ditempati RR terdengar suara musik dan percakapan. Merasa curiga, IK masuk ke kamar dan mendobrak pintu walk-in closet, ruang lemari pakaian di dalam kamar itu, dan mendapati seorang perempuan dalam posisi berdiri sambil menundukkan kepala.

Pada malam yang sama, RR dan perempuan tersebut lebih dahulu diamankan oleh tim Satreskrim Polres Nagan Raya karena diduga terlibat perbuatan khalwat. Sehari kemudian, Kamis, 29 Oktober 2026, IK secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Nagan Raya. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/135/X/2026/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh, dan penanganannya kemudian dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Aceh.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian piyama berwarna putih bermotif bunga kuning. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Andre Librian, melalui Kabid Humas Polda Aceh, menjelaskan bahwa pelimpahan ke Polda Aceh dilakukan sesuai arahan pimpinan agar penanganan perkara berjalan lebih lanjut di tingkat Polda.

RR dan perempuan tersebut diduga melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman berupa cambuk paling banyak 10 kali, denda paling banyak 100 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 10 bulan. Ancaman tersebut merupakan ketentuan yang diatur dalam qanun, bukan putusan yang sudah dijatuhkan, karena perkara ini masih dalam tahap penyidikan.

Kasus ini juga telah masuk ke ranah etik kelembagaan. Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRK Nagan Raya membenarkan telah menerima laporan dari istri RR dan berencana menggelar rapat dengan agenda pemanggilan para saksi. Langkah itu menunjukkan bahwa perkara yang melibatkan pejabat publik tidak hanya diproses secara pidana, tetapi juga dinilai dari sisi etik jabatan.

Hingga kini, penyidik belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai dugaan pelanggaran tersebut. Masyarakat diminta menunggu proses penyidikan berjalan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Perkara ini menjadi pengingat bahwa jabatan publik melekat dengan tanggung jawab menjaga perilaku, dan setiap dugaan pelanggaran terhadap aturan, termasuk Qanun Jinayat di Aceh, akan diuji melalui proses hukum yang berlaku.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Aceh kini menangani laporan dugaan khalwat yang melibatkan oknum Ketua DPRK Nagan Raya berinisial RR.
  • Peristiwa itu bermula pada Rabu malam, 28 Oktober 2026, ketika istri RR mendapati seorang perempuan di dalam walk-in closet kamar rumah dinas di Suka Makmue.
  • Istri RR melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polres Nagan Raya pada Kamis, 29 Oktober 2026, dengan nomor laporan LP/B/135/X/2026/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh.
  • Penyidik mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian piyama putih bermotif bunga kuning, dan perkara dilimpahkan ke Polda Aceh.
  • RR diduga melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025, dengan ancaman cambuk paling banyak 10 kali, denda paling banyak 100 gram emas murni, atau penjara paling lama 10 bulan, sementara perkara masih dalam penyidikan.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *