Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DPRD DIY) siap mengawal dan membahas usulan anggaran penyusunan desain teknis atau Detail Engineering Design (DED) renovasi Stadion Mandala Krida. Usulan itu diajukan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi D DPRD DIY, Anton Prabu Semendawai, di Yogyakarta pada Sabtu, 31 Oktober 2026. DPRD DIY siap mengawal dan membahas usulan anggaran penyusunan DED tersebut, sementara kajian kondisi bangunan oleh tim Universitas Gadjah Mada (UGM) masih berlangsung. Tahapan ini penting karena desain teknis menjadi dasar bagi pekerjaan renovasi yang akan menyusul, sehingga tidak boleh disusun tanpa data kondisi bangunan yang akurat.
Stadion Mandala Krida sendiri telah lama menjadi perhatian publik Yogyakarta. Stadion yang dikelola Balai Pemuda dan Olahraga Disdikpora DIY itu merupakan fasilitas olahraga utama daerah, sekaligus markas yang diharapkan bisa kembali digunakan secara optimal. Namun, rencana pembaruannya selama bertahun-tahun terkendala status hukum stadion dalam penanganan perkara korupsi proyek pembangunan dan renovasi.
Kepastian baru datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 30 Oktober 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan perkara tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida pada tahun 2016 telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, dan tidak ada pengembangan penyidikan lebih lanjut. Dengan selesainya proses hukum itu, stadion tidak lagi berstatus sebagai objek hukum KPK dan telah dikembalikan kepada Pemerintah Daerah DIY.
KPK pun mempersilakan Pemerintah Daerah DIY untuk kembali memanfaatkan stadion secara optimal, termasuk melakukan renovasi. Kepastian status hukum ini membuka jalan bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan rencana renovasi yang selama ini tertunda, tentu dengan tetap memperhatikan prosedur dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Daerah DIY mulai mengkaji rencana renovasi tersebut. Kepala Disdikpora DIY, Raden Suci Rohmadi, mengatakan pemerintah daerah sedang melakukan kajian Mutual Check 0 (MC=0) terhadap kondisi pekerjaan pembangunan stadion sebagai tindak lanjut arahan KPK. Ia memperkirakan kajian MC=0 itu akan rampung pada Desember 2026, dan hasilnya akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan kebutuhan teknis dan rencana renovasi.
Menurut Suci, pemerintah daerah belum menetapkan jadwal pelaksanaan pekerjaan fisik. Keputusan mengenai penanganan stadion masih menunggu penyelesaian seluruh tahapan kajian dan perencanaan. Hasil kajian nantinya juga menjadi salah satu bahan penting untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya, termasuk kebutuhan teknis dan rencana renovasi stadion secara menyeluruh.
Pemerintah Daerah DIY juga menargetkan penanganan stadion dilakukan dengan memperhatikan aspek transparansi, akuntabilitas, keselamatan, serta kelayakan bangunan. Dengan pengawalan DPRD DIY terhadap usulan anggaran DED dalam Rancangan APBD 2027, tahapan perencanaan renovasi Stadion Mandala Krida diharapkan berjalan tertib, terukur, dan bisa dipertanggungjawabkan kepada publik Yogyakarta.
Apa poin penting dari berita ini?
- DPRD DIY siap mengawal dan membahas usulan anggaran penyusunan desain teknis (DED) renovasi Stadion Mandala Krida dalam Rancangan APBD 2027.
- Usulan anggaran itu diajukan Disdikpora DIY, sementara kajian kondisi bangunan oleh tim UGM masih berlangsung.
- KPK pada 30 Oktober 2026 memastikan perkara korupsi pembangunan stadion tahun 2016 telah inkrah dan stadion dikembalikan kepada Pemda DIY.
- Disdikpora DIY sedang melakukan kajian Mutual Check 0 yang diperkirakan rampung pada Desember 2026 sebagai dasar rencana renovasi.


