Pengadilan Negeri Marisa menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada direktur perusahaan travel yang menipu 11 jemaah haji khusus di Gorontalo. Putusan itu dibacakan pada Jumat, 23 Oktober 2026, dan dipublikasikan melalui media sosial Pengadilan Negeri Pohuwato pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Terdakwa adalah Direktur PT Novavil Mutiara Utama, Mustafa Yasin alias Mus. Majelis hakim yang memutus perkara ini diketuai Ferdinal, dengan anggota Ima Fatimah dan Irhas Hery Rizkatillah. Vonis tiga tahun penjara itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman tiga tahun delapan bulan.
Perkara ini bermula dari keberangkatan 11 jemaah pada 16 Mei 2025 dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Jeddah. Para jemaah dijanjikan dapat menunaikan ibadah haji, tetapi setibanya di Arab Saudi mereka tertahan hingga 13 Juni 2025 dan akhirnya gagal berhaji. Total setoran yang telah dibayarkan para korban mencapai Rp1,85 miliar, dengan biaya per orang antara Rp150 juta hingga Rp175 juta.
Dalam persidangan terungkap perusahaan tersebut tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. Sementara itu, terdakwa disebut memperoleh keuntungan antara Rp10 juta hingga Rp15 juta dari setiap jemaah. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 121 juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar memeriksa legalitas penyelenggara perjalanan ibadah sebelum membayar biaya. Izin resmi, kejelasan jadwal keberangkatan, serta kepastian visa menjadi hal yang wajib dipastikan, terutama untuk layanan haji khusus yang biayanya besar.
Di sisi lain, putusan ini juga menegaskan penegakan hukum terhadap praktik penipuan berkedok perjalanan ibadah. Korban yang telah mengeluarkan dana besar dan gagal beribadah kini memperoleh kepastian hukum melalui putusan pengadilan.
Apa poin penting dari berita ini?
- Pengadilan Negeri Marisa memvonis direktur PT Novavil Mutiara Utama, Mustafa Yasin alias Mus, tiga tahun penjara.
- Terdakwa menipu 11 jemaah haji khusus dengan total setoran Rp1,85 miliar.
- Para jemaah berangkat 16 Mei 2025 dan tertahan hingga 13 Juni 2025 hingga akhirnya gagal berhaji.
- Perusahaan terbukti tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.
- Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum selama tiga tahun delapan bulan.


