Monday, 2 November 2026
Teknologi

Regulasi AI Diingatkan Jangan Sampai Menghambat Investasi Asing

Diskusi tentang regulasi kecerdasan buatan dan iklim investasi teknologi di Jakarta

Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) Dedy Permadi mengingatkan pemerintah agar memastikan regulasi kecerdasan buatan (AI) tidak menghambat masuknya investasi asing, termasuk dari Korea Selatan yang tengah memperkuat kerja sama AI dengan Indonesia. Peringatan itu disampaikan dalam lokakarya Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea di Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2026.

Dedy, dosen Hubungan Internasional UGM, menjelaskan bahwa aturan AI yang diterapkan terlalu ketat berpotensi memengaruhi sejumlah sektor, mulai dari perdagangan, energi dan mineral, investasi, hingga kendaraan listrik. Pariwisata dan budaya pun dapat terkena dampaknya, sehingga penyusunan regulasi harus mempertimbangkan kebutuhan nyata dan risiko yang mungkin muncul di masing-masing sektor.

Menurut Dedy, ketika regulasi dinilai berlebihan, calon investor tentu akan mempertimbangkan apakah mereka mampu mematuhinya. Karena itu, kejelasan regulasi dan kepastian penegakan hukum menjadi faktor yang sangat penting bagi investor dalam memilih lokasi investasi. Ia mencontohkan sebagian besar investor cenderung memilih Johor Bahru dibandingkan Batam karena mempertimbangkan kepastian aturan dan pelaksanaannya.

Dedy menilai tata kelola AI sebaiknya disusun berdasarkan penilaian terhadap kesiapan Indonesia dalam mengadopsi teknologi tersebut. Ia menyebut Readiness Assessment Methodology (RAM) dari UNESCO dapat menjadi acuan dalam menyusun dua rancangan peraturan presiden tentang etika AI dan peta jalan AI. Tanpa penilaian kritis terhadap kondisi di lapangan, regulasi yang ideal sulit dirumuskan.

Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah kebijakan lokalisasi data, yaitu kewajiban menyimpan data di dalam wilayah Indonesia. Dedy menilai kebijakan semacam itu dapat memengaruhi iklim investasi bagi industri pusat data, karena investor akan memperhitungkan persyaratan penyimpanan data ketika memutuskan lokasi investasinya.

Sementara menunggu regulasi khusus AI yang belum disahkan, Dedy menilai pemerintah dapat memanfaatkan aturan yang sudah ada, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menangani konten buatan AI yang melanggar hukum dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) untuk menangani penyalahgunaan data pribadi. Pemerintah sendiri menyiapkan regulasi AI nasional dalam bentuk peraturan presiden, yang dipilih karena dapat disusun lebih cepat daripada undang-undang.

Kerja sama Indonesia dan Korea Selatan di bidang AI dan teknologi digital sendiri telah disepakati di Seoul pada 1 April 2026. Dengan kerja sama yang semakin erat, Dedy berharap regulasi AI Indonesia disusun secara matang: cukup kuat untuk melindungi masyarakat, namun tidak sampai menutup pintu investasi yang dibutuhkan untuk mengembangkan ekosistem teknologi nasional.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Akademisi UGM Dedy Permadi mengingatkan agar regulasi AI tidak menghambat masuknya investasi asing, termasuk dari Korea Selatan.
  • Peringatan disampaikan dalam lokakarya Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea di Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2026.
  • Aturan AI yang terlalu ketat berpotensi memengaruhi perdagangan, energi dan mineral, investasi, kendaraan listrik, pariwisata, dan budaya.
  • Kejelasan regulasi dan kepastian penegakan hukum dinilai menjadi faktor penting bagi investor dalam memilih lokasi investasi.
  • Readiness Assessment Methodology dari UNESCO disebut dapat menjadi acuan penyusunan rancangan peraturan presiden tentang etika AI dan peta jalan AI.
  • Kebijakan lokalisasi data dinilai dapat memengaruhi iklim investasi industri pusat data.
  • Sementara menunggu regulasi khusus, pemerintah dapat memakai UU ITE dan UU PDP untuk menangani pelanggaran terkait AI.
  • Kerja sama AI Indonesia dan Korea Selatan disepakati di Seoul pada 1 April 2026.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *