Sunday, 1 November 2026
Hukum

Polisi Bongkar Peredaran Sabu Surabaya: 4,041 Gram Disita dari Wonorejo hingga Tandes

Barang bukti sabu yang diamankan polisi dalam penggerebekan di Surabaya

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berinisial MA (30) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya. Dari pengembangan kasus tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu di dua lokasi berbeda dengan total berat bersih mencapai 4,041 gram.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 23 September, sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas mengamankan tersangka di depan sebuah rumah kos di Jalan Wonorejo Gang 1 Nomor 103, Surabaya. Saat penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih sekitar 1,418 gram. Petugas juga menyita bungkus rokok merek Camel, celana pendek berwarna biru, serta dua unit telepon seluler.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan penangkapan itu kemudian dikembangkan ke sebuah kamar indekos di Jalan Tubanan Baru, Kecamatan Tandes, Surabaya. Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan lima bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih sekitar 2,623 gram. Selain narkotika, polisi turut menyita dua pak plastik klip kosong, satu skrop dari sedotan plastik, timbangan elektrik, dan tempat kacamata.

Dengan demikian, total barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari dua lokasi tersebut mencapai delapan bungkus dengan berat bersih sekitar 4,041 gram. Dalam pemeriksaan, MA mengaku mendapatkan delapan bungkus sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial AN alias Dul yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka juga mengaku telah beberapa kali mengambil barang dari orang tersebut.

Kasus ini menggambarkan pola peredaran narkotika yang memanfaatkan rumah kos dan indekos sebagai titik simpan sekaligus distribusi. Pengembangan dari satu penangkapan menuju lokasi kedua menunjukkan pentingnya penyidikan lanjutan: satu tersangka yang diamankan bisa membuka jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok yang masih buron. Bagi aparat, pengejaran terhadap DPO menjadi kunci agar peredaran tidak berhenti pada kurir semata.

Bagi masyarakat, temuan di kawasan permukiman seperti Wonorejo dan Tandes menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika bisa berlangsung di lingkungan sehari-hari. Kewaspadaan warga, kepedulian terhadap lingkungan kos, dan keberanian melapor menjadi bagian penting dari upaya pemberantasan. Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai ketentuan, dengan barang bukti yang telah diamankan sebagai dasar penyidikan.

Surabaya sebagai kota besar dengan kawasan kos yang padat menjadi salah satu titik rawan peredaran narkotika. Pengawasan lingkungan kos, peran pemilik kos, dan kepedulian tetangga menjadi lapis pertahanan pertama sebelum aparat turun tangan. Penindakan yang disertai pengembangan jaringan, seperti dalam kasus ini, diharapkan memberi efek jera sekaligus memutus rantai pasok di tingkat lokal.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap pria berinisial MA (30) yang diduga mengedarkan sabu-sabu di Wonorejo, Tegalsari.
  • Polisi menemukan tiga bungkus sabu seberat sekitar 1,418 gram di rumah kos Jalan Wonorejo Gang 1 Nomor 103.
  • Pengembangan kasus mengarah ke indekos di Jalan Tubanan Baru, Tandes, dengan lima bungkus sabu seberat sekitar 2,623 gram.
  • Total barang bukti mencapai delapan bungkus dengan berat bersih sekitar 4,041 gram.
  • Tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial AN alias Dul yang masuk daftar pencarian orang.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *