Pakar hukum pidana Chairul Huda menilai momok yang membuat investor, pelaku usaha, hingga direksi BUMN waswas bukanlah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Menurut dia, sumber kekhawatiran itu justru terletak pada penafsiran kerugian negara yang terlalu luas dalam praktik penegakan hukum.
Penilaian itu disampaikan Chairul Huda di Jakarta, di tengah pembahasan penyempurnaan UU Tipikor yang tengah berjalan di pemerintah. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, membahas penyempurnaan UU Tipikor di kantor DEN, Jakarta, pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Pembahasan tersebut berfokus pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, terutama memperjelas definisi kerugian dan keuangan negara agar penerapan hukum lebih konsisten. Pemerintah menegaskan penyempurnaan aturan bukan untuk menghapus unsur kerugian negara, melainkan mempertegas maknanya sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Yusril menilai pengertian korupsi dalam UU Tipikor saat ini terlalu luas. Akibat rumusan tersebut, suatu tindakan tertentu yang di negara lain tidak dianggap korupsi justru bisa didakwa sebagai tindak pidana korupsi di Indonesia. Ia mencontohkan persoalan kredit gagal bayar pada bank milik negara yang berdasarkan aturan saat ini bisa dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara, padahal di negara lain situasi serupa umumnya dipandang sebagai risiko kerugian bisnis biasa meskipun dialami bank pemerintah.
Kondisi itu disebut turut berdampak pada keengganan investor internasional menanamkan modal. Luhut mengatakan kepastian hukum menjadi perhatian calon investor yang ingin masuk ke Indonesia, termasuk dari Timur Tengah yang tertarik menanamkan modal, antara lain di Bali. Namun ketidakpastian hukum berisiko membuat mereka memilih negara lain sebagai tujuan investasi.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah mengusulkan agar undang-undang terkait nantinya mengatur korupsi berdasarkan tindakan nyata, bukan definisi semata. Yusril mencontohkan pengalamannya saat menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Terorisme usai peristiwa bom Bali, agar perdebatan mengenai definisi tidak berlarut-larut. Ia juga menegaskan, kendati suatu perbuatan nantinya diputuskan bukan merupakan tindak pidana korupsi, perbuatan itu tetap akan ditindak dengan kategori yang berbeda.
Yusril menjelaskan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor memiliki cakupan luas sehingga perlu dievaluasi, dan titik berat tindak pidana korupsi adalah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara. Pertemuan lanjutan untuk mendalami usulan penyempurnaan UU Tipikor direncanakan sekitar sepekan setelah diskusi awal, dengan melibatkan tim ahli hukum.
Pandangan Chairul Huda sejalan dengan kritik yang pernah ia sampaikan dalam perkara lain, yakni soal angka kerugian negara yang dinilai tidak realistis. Dalam kasus tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis dan sembilan terdakwa lainnya, ia menyebut kerugian negara Rp300 triliun yang dihitung dalam putusan banding lebih merupakan potensi kerugian akibat kerusakan lingkungan sebesar Rp271 triliun, bukan kerugian keuangan negara yang sebenarnya. Menurut dia, sanksi yang lebih tepat dalam perkara semacam itu adalah melalui undang-undang yang lebih relevan, seperti UU Minerba atau UU Lingkungan Hidup, bukan UU Tipikor.
Apa poin penting dari berita ini?
- Chairul Huda menilai yang membuat investor waswas bukan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, melainkan penafsiran kerugian negara yang terlalu luas.
- Luhut dan Yusril membahas penyempurnaan UU Tipikor pada 27 Oktober 2026, berfokus pada definisi kerugian dan keuangan negara.
- Yusril mencontohkan kredit macet bank negara yang kini bisa dikategorikan kerugian negara, padahal di negara lain itu risiko bisnis biasa.
- Pemerintah mengusulkan pengaturan korupsi berdasarkan tindakan nyata, tanpa menghapus unsur kerugian negara.
- Chairul Huda juga pernah mengkritik angka kerugian Rp300 triliun dalam kasus timah sebagai potensi kerugian lingkungan, bukan kerugian keuangan riil.


