Sunday, 1 November 2026
Politik

Golkar Kaget Putusan MA soal Suket Gibran, Akan Dalami Salinan Lengkap Sebelum Bersikap

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia saat berbicara kepada wartawan

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengaku terkejut dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah. Golkar menyatakan akan mendalami implikasi politik putusan itu sebelum menentukan sikap.

Doli menyebut putusan MA itu muncul tidak sampai tiga setengah minggu setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga berkaitan dengan polemik ijazah Gibran, padahal persoalan keberadaan ijazah tersebut masih menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Meski terkejut, Doli menegaskan setiap putusan lembaga peradilan harus dihormati oleh seluruh warga negara, suka tidak suka, karena Indonesia adalah negara hukum. Prinsip itu, menurutnya, berlaku apa pun isi putusannya dan siapa pun pihak yang tidak sependapat dengan hasilnya.

Doli menilai dua putusan dari dua mahkamah, sebagai institusi tertinggi hukum, bukan hanya berkonsekuensi pada tindak lanjut atau langkah hukum berikutnya, tetapi juga dapat berimplikasi pada keputusan politik yang akan diambil. Polemik tersebut, dalam pandangannya, sudah hampir final di ranah hukum dan selanjutnya sepenuhnya masuk ke ranah politik. Ia menyebut persoalan ini bukan urusan politik biasa atau politik harian, melainkan politik negara.

Karena itu, Golkar belum mengambil sikap lebih lanjut. Doli menyebut partainya masih menunggu salinan lengkap putusan MA untuk dipelajari secara menyeluruh, dan menegaskan Golkar harus sangat cermat dan hati-hati dalam menghadapi masalah ini.

Sebagai latar, MA mengabulkan kasasi yang diajukan seorang warga bernama Subhan dalam perkara nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada Jumat (30/10/2026). MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Kasasi itu berkaitan dengan gugatan Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, yang terdaftar dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT.

Dalam putusan tersebut, surat penyetaraan bernomor 9149/D.D1/KS/2019 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, serta diperintahkan untuk ditarik dari pihak yang menguasainya dan dimusnahkan. Putusan itu pula yang kini memicu tanggapan dari sejumlah partai politik, karena berkaitan langsung dengan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Kini publik menanti langkah politik partai-partai setelah salinan lengkap putusan MA dipelajari, termasuk sikap resmi Golkar yang hingga kini masih menunggu kajian internal sebelum diumumkan.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengaku terkejut dengan putusan MA yang menyatakan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah.
  • Doli menyebut putusan MA itu muncul tidak sampai tiga setengah minggu setelah putusan MK yang juga berkaitan dengan polemik ijazah Gibran.
  • Doli menegaskan setiap putusan lembaga peradilan harus dihormati oleh seluruh warga negara, suka tidak suka, karena Indonesia adalah negara hukum.
  • Golkar belum mengambil sikap lebih lanjut dan masih menunggu salinan lengkap putusan MA untuk dipelajari secara menyeluruh.
  • MA mengabulkan kasasi Subhan dalam perkara nomor 742 K/TUN/2026 dan menyatakan surat penyetaraan bernomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *